Mohon tunggu...
Muhammad Agung Nur Rohman
Muhammad Agung Nur Rohman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

hobi ngegame, dan belajar editing grafis maupun video

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinetron Poligami Tuai Kontroversi

14 Juni 2021   12:00 Diperbarui: 14 Juni 2021   12:12 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinetron baru “ Karakter Istri-istri pak tirta “ yang tayang di Indosiar cukup menghebohkan para penikmat sinetron di Indonesia. Pasalnya salah satu aktris yang menjadi pemeran di sinetron ini diketahui umurnya masih dibawah umur. Hal itu terbongkar setelah beberapa akun di tiktok memposting adegannya yang menuai kontroversi.

Singkat cerita dari sinetron ini adalah sebuah cerita kehidupan pria yang bernama Pak Tirta. Disebutkan dalam cerita bahwa Pak Tirta yang diperankan oleh Pandji Saputra melakukan poligami dan memiliki 3 istri dengan rentan umur yang berbeda. Nama-nama istrinya adalah Zahra, Putri, dan Ratu. Digambarkan bahwa 3 istri Pak Tirta ini memiliki sifat yang berbeda-beda sesuai umurnya. Istri yang pertama adalah Ratu yang diperankan oleh Vidyanata. Ratu digambarkan dengan wanita yang sudah berusia dewasa menuju tua berumuran 40-50 tahun dengan sifat egois. Dalam film ini Ratu berperan sebagai tokoh istri antagonis Pak Tirta yang selalu ingin mengalahkan Zahra dalam peran rumah tangganya. Istri yang keduanya adalah Putri yang diperanan oleh Metta Permadi. Putri digambarkan sedikit lebih muda dari Ratu, kisaran umurnya adalah 30-40 tahunan. Disini Putri juga diperankan sebagai tokoh antagonis yang memiliki sifat bermuka dua. Sifat ini mampu menjadi penengan dalam cerita tersebut sebagai penghubung kekesalan Ratu kepada Zahra. Dan pemeran terakhir, adalah Zahra. Zahra adalah istri termuda yang dimiliki Pak Tirta. Gambaran dari pemeran Zahra ini adalah istri muda yang masih berumuran 25-30. Digambarkan sebagai tokoh protagonis, Zahra mendapatkan perlakuan yang beda karena ia adalah istri termuda yang dimiliki Pak Tirta. Zahra diperankan oleh Lea Ciarachel.

Istri Terakhir iniliah yang cukup menghebohkan jakat sinetron Indonesia. Dikabarkan jika Pemerannya adalah Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun. Tidak hanya itu, dalam adegan sinetronnya. Lea sempat memalukan beberapa scene yang dinilai netizen tidak sesuai umurnya. Kronologi adegan yang sempat viral di media sosial itu adalah ketika Pak Tirta memeluk Zahra dengan romantis yang sedang tiduran di kasur. Hal ini cukup mengejutkan karena mengingat umurnya yang masih sangat dini untuk melakukan hal tersebut. Netizen pun juga bertanya-tanya mengapa hal ini bisa terjadi, mengapa sutradara meloloskan adegan tersebut tanpa memikirkan umur Lea yang masih sangat muda, bagaimana bisa orang tua Lea mengizinkan hal tersebut.

Hal tersebut juga menuai kontra karena menjadi totonan anak kecil yang tidak sengaja menonton sinetron ini. Karena pemeran Zahra memberikan contoh yang tidak baik pada pemirsanya yang masih dibawah umur.

Adanya sinetron ini juga membentuk sebuah persuasif untuk melakukan pernikanan dini yang dimana pernikanan dini sangat tidak disarankan. Bedasarkan artikel “ Alasan Pernikahan Dini Tidak Disarankan “ oleh Halodoc.com pernikahan muda dapat meningkatkan resiko kematian pada janin. Beberapa resiko lainnya adalah memicu kematian sang ibu saat melahirkan, resiko penyakit seksual, resiko bayi lahir mengalami stunting. Adapun faktor lain dari kehamilan adalah tidak harmonisnya keluarga karena psikisnya yang belum siap, dan juga memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendah. Jika ini diteruskan dan semakin banyak dapat menjadikan hal ini sebagai masalah bangsa.

Usia pernikahan di Indonesia sebenarnya sudah diatur oleh Pemerintah. Peraturan ini dituangkan dalam Undang-Undang No. 16  Tahun 2019 sebagai amandemen dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Undang-Undang ini berisi tentang batas usia pernikahan yang telah diubah yaitu untuk Pria dan Wanita yang akan menikah umurnya harus diatas 19 tahun. Jelas Sekali Bahwa sinetron zahra sangat menuai kontroversi karena umur pemeran Zahra yang masih dibawah umur 19 tahun dan sangat tidak pantas untuk memerankan hal tersebut. Tidak hanya itu, konflik yang dibawa pun cukup berat yaitu konflik poligami. Apakah pantas jika hal ini ditayangkan di TV yang dapat dilihat oleh semua umur ?

Selain itu, sinetron ini juga melanggar Undang-undang no.13 tahun 2003 Pasal 68 yang menyebutkan bahwa pemilik usaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Anak di bawah umur yang disebutkan pada Undang-Undang tersebut adalah anak yang masih berumur 18 tahun. Anak sudah mulai boleh mencari kerja dan diberi kerja saat umur 18 tahun. Jika kita lihat pemeran Zahra yang masih berumur 15 tahun hal ini tentu melanggar UU. Anehnya bagaimana bisa pihak Production House memberikan Lea peran tersebut yang justru bertolak belakang dengan umurnya yang masih belia. Pertanyaan lain yang patut ditanyakan juga apakah aktris ini mendapat pendampigan secara proffesional dari pihak Phnya ? Terkait hal ini belum ada Jawab resmi dari pihak yang bersangkutan.

Hal penting yang menjadi sorotan lainnya adalah terkait konteks agama dimana tentang konflik poligami yang buat dalam sinetron ini. Adanya 3 sifat istri dari Pak Tirta ini menunjukan bahwa posisi istri terkakhir yaitu Zahra sedang mengalami keadaan yang tertekan. Hal ni dikarenakan sifat istri pertama dan kedua yang cenderung bersifat antagonis, sehingga karakter protagonis dari zahra sengaja dibuat kalah. Dalam cerita digambarkan bahwa Zahra selalu mengalami kegalauan saat menjalani hidupnya sebagai istri yang dipoligami. Konflik ini terus digoreng dengan menambah bumbu-bumbu kemesraan Zahra dengan Pak Tirta. Hal ini membuat sebuah poin sudut pandang bahwa yang pertama nikah poligami akan sulit dilalui karena setiap harinya mendapatkan tekanan dari istri-istri lainnya sesuai yang diperankan oleh Zahra. Yang Kedua poin sudut pandang yang harus diwaspadai adalah adanya pemikiran bahwa menikah dengan Pria kaya dan lebih tua akan membuat kita menjadi lebih nyaman dan mendapat kekayaan yang besar.

Harusnya, yang bertanggung jawab selain pihak PH dan Indosiar ini adalah KPI. Karena lembaga ini adalah lembaga yang menaungin tayangan televisi.  Mereka bertanggung jawab atas lolos tidak lolosnya sebuah acara karena kode etik. Dilain sisi juga ada KPAI, sebagai lembaga perlindungan anak Indonesia yang seharusnya memperhatikan kasus Zahra yang sedang heboh.

Menurut saya sebaiknya sinetron ini mendapatkan pengawasan khusus dari KPI dan KPAI untuk kedepannya jika memang tidak ingin sinetronnya ditakedown. Pihak PH, Indosiar dan Lea juga harus melakukan klarifikasi apa yang sebenarnnya terjadi, sehingga dari hal ini bisa ditarik garis besar untuk menjadi jalan keluar dari polemik sinetron viral ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun