Mohon tunggu...
Agung setyopamungkas
Agung setyopamungkas Mohon Tunggu... Lainnya - Hanyalah orang biasa

Seseorang yang ingin mendedikasikan hidupnya dalam dunia keilmuan sebab ilmu adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kematian Mahasiswa UNS: Bukti Lemahnya "Keamanan" Pendidikan Kita

27 Oktober 2021   19:24 Diperbarui: 27 Oktober 2021   19:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari terakhir ini kita dikejutkan dengan adanya berita kematian salah satu mahasiswa UNS. Dikabarkan oleh beberapa media lokal maupun nasional bahwa kematian mahasiswa UNS tersebut setelah mengikuti Diklatsar Menwa. Selain itu, penyebab kematiannya diduga adanya kekerasan. Hasil otopsipun menunjukkan adanya indikasi kearah tersebut.

Melihat kasus tersebut pelik memang. Bagaimana tidak seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan bisa tewas di dalam institusi tersebut?. Kejadian inipun seolah berulang-ulang dari tahun ke tahun. Meruntut dari beberapa tahun menunjukkan bahwa ini banyak terjadi di institusi pendidikan kita. Dan ini merupakan fenomena gunung es, dari peristiwa yang telah berlarut-larut.

Senioritas  masih menjadi momok yang menakutkan dalam tubuh pendidikan Indonesia. Senior akan menekan junior, kemudian junior akan menekan lagi ketika mereka jadi senior. Ini merupakan siklus yang terus berputar-putar. Senior berdalih apa yang mereka lakukan untuk menggembleng junior. Tetapi, jika senior ini ditekan apakah mereka tidak merintih kesakitan?. Tentulah mereka merasa kesakitan.

Sudah sepantasnya institusi, masyarakat maupun pemerintah membuat suatu ekosistem yang kondusif bagi berjalannya pembelajaran. Dilihat dari aspek intitusi, dalam hal ini institusi pendidikan bisa melakukan tindakan-tindakan preventif didalam linkungannya guna mencegah kejadian serupa. 

Kemudian masyarakat akan mempercayai dan mendukung apa yang dilakukan institusi tersebut. Sedangkan pemerintah bisa memperkuatnya dengan regulasi yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun