Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemberiaan kepercayaan terhadap pemuda merupakan bagian dari mengafirmasi mereka dalam mengembangkan potensinya.Â
Melacak kebijakan kepemudaan di Indonesia, salama ini pemuda masih diposisikan sebagai objek serta didisplinkan dengan jargon pemuda sebagai harapan bangsa atau generasi penerus.Â
Oleh karenanya tantangan awal untuk menyemai katahanan energi nasional dari perspektif kepemudaan adalah hadirnya negara untuk memberikan kebijakan afirmatif terhadap pemuda, memberlakukan pemuda sebagai agen yang potensial dan berposisi sebagai subjek.
Oleh karenanya solusi untuk ketahanan energi yang pertama adalah negara harus memberikan kebijakan yang afirmatif bagi pemuda. Sejalan dengan pengarusutamaan kementrian energi dan sumber daya, bahwa semenjak tahun 2011 adanya upaya untuk diversifikasi energi dari sumber daya terbarukan.Â
Akan tetapi masih banyak dimensi yang menjadi penghambat, terkait ekonomi maka aspek pasar bebas masih mendekte arus pengembangan energi.Â
Alhasil pengembangan energi terbarukan tidak berkesinambungan, karena yang mereka imani adalah akumulasi modal. Sehingga saat pengembangan energi tersebut tidak memberikan penghasilan maka energi tersebut akan ditanggalkan, hal tersebut berujung pada komodifikasi energi.Â
Selanjutnya aspek jaring pengaman ekonomi dan sosial menjadi langkah yang dapat ditempuh dalam upaya diversifikasi energi. Dalam beberapa aspek keberlanjutan juga masih mendapat catatan kritis, yakni belum adanya sharing pengetahuan antar kelompok menjadikan ketergantungan terhdapa kelompok tertentu.Â
Apalagi saat pemuda dipandang sebagai seseorang yang baru tumbuh serta masih belum potensial. Oleh karenanya dalam mengembangkan potonsi pemuda sebagai agent of change yang dapat menjadi penggerak pengembangan dan diversifikasi energi diperlukan kebijkan yang mengafirmatif pemuda dalam mengola potensi yang dimilikinya.