Mohon tunggu...
Agung Wibowo
Agung Wibowo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Masih belajar menulis, mencurahkan isi pikiran, buat perkembangan diri sendiri, jika bermanfaat bagi orang lain, itu adalah bonus buat saya, Selamat menikmati, mohon masukkannya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tiga Cara Untuk Menghindari Korupsi.

14 Desember 2013   20:31 Diperbarui: 4 April 2017   18:13 17240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam arti yang luas korupsi berarti menyalahgunakan posisi/jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Kebanyakan memang dilakukan oleh penyelenggara negara, walaupun bisa juga terjadi di lingkungan swasta.

Korupsi, kata yang mungkin paling populer di Indonesia saat ini. Apakah alasannya karena semakin banyak penyelenggara negara yang ditangkap oleh polisi maupun KPK?. Menurut penulis, korupsi menjadi populer karena memang sudah menjadi kebiasaan di negeri ini. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga sudah masuk ke kehidupan masyarakat sehari-hari.

Tentu saja jangan membayangkan besarnya uang yang dikorupsi tersebut milyaran rupiah atau ratusan juta rupiah. Karena berapapun jumlahnya, jika kita melakukan penyalahgunaan posisi/jabatan untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan orang lain walaupun jumlahnya sedikit, bukankah itu termasuk korupsi?

Contoh sederhana yang dialami oleh penulis sebagai berikut. Saat berbelanja di minimarket dekat rumah penulis, harga yang harus dibayar sebesar Rp. 16.250. Dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000, seharusnya ada kembalian sebesar Rp. 2.750. Tapi ternyata oleh pramuniaga hanya dikembalikan sebesar Rp. 2.700 saja.

Awalnya penulis berpikir mungkin lupa atau tidak ada receh 50 rupiah di minimarket tersebut. Tapi setelah kejadian ketiga kalinya hari ini, penulis berkesimpulan ada faktor pembiaran jika tidak boleh disebut kesengajaan di minimarket tersebut. Uang 50 rupiah memang nilainya tidak banyak, tetapi bukankah perbuatan tersebut termssuk ke dalam korupsi?

Contoh yang lain sebagai berikut. Mungkin masih ingat salah satu iklan yang dibuat oleh salah satu capres yang ikut konvensi partai tentang perilaku polisi yang menolak suap dari pengendara mobil?. Kenapa sampai muncul iklan seperti itu?. Karena memang itulah kejadian yang banyak terjadi dimasyarakat kita. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa banyak suap yang dilakukan oleh masyarakat kita kepada aparat supaya tidak ditilang. Suap yang seperti ini juga termasuk korupsi.

Masyarakat kita setiap hari dekat dan bersinggungan dengan korupsi, tidak perlu heran jika banyak penyelenggara negara yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Orang-orang seperti mereka, mungkin sebelum menjadi penyelenggara negara suka merugikan orang lain atau suka menyuap walaupun dengan jumlah uang yang sedikit. Ketika memiliki kesempatan, akhirnya melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar.

Bisa jadi korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara adalah representasi dari banyaknya masyarakat kita yang melakukan korupsi walaupun dalam skala yang lebih kecil.

Terus bagaimana cara supaya kita bisa terhindar dari korupsi?

Yang pertama adalah tanamkan dalam hati kita bahwa korupsi itu perbuatan jahat dan bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut. Apakah kita tega memberi nafkah keluarga kita dengan uang yang tidak halal hasil dari korupsi?. Jika masih ada nilai-nilai kebaikan yang kita anut pasti jawabnya tidak.

Yang kedua adalah dengan cara menghindari hal atau situasi yang bisa mendorong kita untuk melakukan korupsi. Contoh sederhana sebagai berikut, jika tidak mau melakukan suap kepada aparat ya jangan coba-coba untuk melanggar peraturan. Jika kita tidak bersalah pasti kita tidak akan ditilang oleh aparat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun