Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

3 Tahap Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui

13 Januari 2020   23:41 Diperbarui: 14 Januari 2020   00:07 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berlaku saat ini dapat dikatakan lebih sederhana dan cukup memudahkan pengusaha yang ingin melakukan pendirian PT terhadap bidang usahanya.

Setelah sebelumnya prosedur pendirian PT dapat dikatakan cukup rumit dan berbelit, kini Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sehingga pengusaha dapat lebih mudah melakukan pendirian PT, tidak terkecuali pengusaha pemula ataupun pengusaha kecil.

Salah satu yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha sebelum melakukan pengajuan pendirian PT di antaranya adalah memastikan kembali kelengkapan berkas yang diperlukan sebagai prasyarat pendirian PT.

Apabila segala macam berkas serta dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka pengusaha dapat segera melakukan pendirian PT baik secara mandiri ataupun dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses pengajuan pendiriannya.

3 Tahap Pendirian PT

Ada 3 langkah mudah bagi pengusaha untuk mendirikan PT, yakni sebagai berikut:

Melakukan pengajuan nama PT yang ingin digunakan sekaligus membuat akta pendirian perusahaan

Dalam pendirian PT, nama perusahaan yang digunakan terdiri dari minimal tiga suku kata dengan ketentuan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lainnya yang telah terdaftar sebelumnya.

Selain itu, nama yang diajukan juga tidak mengandung kata serapan dari bahasa asing di dalamnya. Apabila nama perusahaan telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengusaha dapat membuat akta pendirian perusahaan dengan bantuan Notaris. Akta ini memuat identitas perusahaan termasuk besaran modal dasar serta spesifikasi saham dalam perusahaan.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan nomor induk yang berfungsi sebagai izin yang diberikan kepada pengusaha atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Sejak tahun 2018 lalu, adanya NIB yang dimiliki oleh pengusaha suatu perusahaan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan yang menyatakan bahwa NIB juga berfungsi menggantikan beberapa izin lainnya yang sudah tidak lagi diberlakukan.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha dapat melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada situs resmi OSS. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengusaha juga mendapatkan kemudahan dalam melakukan pendaftaran dikarenakan akses pendaftaran dapat dilakukan secara online sehingga pengusaha yang hendak mendaftarkan NIB dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke tempat tertentu bahkan sampai harus mengantri dalam waktu yang cukup lama.

Dengan adanya NIB yang sekaligus menggantikan beberapa izin lain seperti Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API) diharapkan dapat memudahkan pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun