Dua minggu terakhir ini, setidaknya saya punya dua kali jadwal meeting dengan seorang Lawyer. Kebetulan ada pekerjaan (terkait menulis), yang membutuhkan pertemuan dengan pengacara ini.
Pada kondisi ini saya sangat bersyukur, bahwa penulis memiliki previlage yang tidak dimiliki profesi lain. Yaitu bertemu orang-orang hebat, yang bisa dikorek informasi dan "dicuri" ilmunya.
Tak pelak, pengacara yang menangani aneka kasus hukum ini berkisah, satu diantaranya adalah tentang konflik suami istri.
Ada yang berujung dengan perceraian, tetapi tidak sedikit yang menyelamatkan perkawinan bahkan tampak semakin mesra.
Jujur dari kasus rumah tangga yang diceritakan, menjadi kesempatan saya sekalian belajar, bagaimana sebaiknya mengelola hubungan perkawinan agar awet.
Selanjutnya, sebagai orang awam dunia hukum dan pengacara. Saya dibuat kaget setengah tidak percaya. Betapa masalah rumah tangga sangat kompleks, sepasang suami istri dituntut bekerjasama dan menjaga kekompakan.
Satu kesimpulan terbetik di benak saya, bahwa berapa lama usia sebuah perkawinan. Bukan jaminan, bubar atau berlanjutnya biduk rumah tangga.
Beberapa kasus diungkapkan di meeting, ada perceraian terjadi setelah 21 tahun menikah. Bayangkan, dua dasawarsa lebih, itu waktu yang panjang lo kawan's.
Kompasianer mungkin masih ingat, perceraian public figure Dewi Yull dan Ray Sahetapy, terjadi setelah mendekati usia perkawinan perak.
Kemudian perceraian dialami artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandau, pasangan beda agama ini bertahan sampai punya cucu.