Cirebon-Satuan Narkoba Polres Cirebon menangkap DF (21) warga Susukan Kabupaten Cirebon lantaran kedapatan memiliki ganja kering.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto SIK MSI melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Susukan Kabupaten Cirebon.
Dari laporan masyarakat tersebut Anggota kemudian mendalami hingga akhirnya pada Kamis (05/7/2019) Anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon menangkap DF di jalan PU Jatianom RT 02 RW 01 Desa Jatianom Kec. Susukan Kab Cirebon.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja dan uang tunai Rp 600 ribu," tutur Iptu Muhyidin Senin (15/7/2019).
Iptu Muhyidin mengatakan, saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut disimpan di dapur di bawah meja kompor rumah tersangka.
"Tersangka mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran Anggota," katanya.
 Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotik.