Mohon tunggu...
Agung Wijaya
Agung Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Warga Negara Bebas Membentuk Partai Politik

9 Desember 2022   17:32 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:36 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebebasan merupakan suatu tindakan yang dilakukan setiap individu tanpa adanya paksaan. Kebebasan juga termasuk dalam hak dan kewajiban setiap individu. Sedangkan partai politik ialah beberapa individu yang membuat suatu kelompok untuk mencapai tujuan serta cita-cita.

Jadi kebebasan warga negara membentuk partai politik dapat kita artikan setiap individu yang ikut serta dalam membuat suatu kelompok yang memiliki tujuan serta cita-cita yang sama tanpa adanya paksaan.  

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 nomor 2 tahun 2011 partai politik ialah sebuah kelompok yang beranggotakan lebih dari 30 warga negara indonesia dan wajib berusia 21 tahun pasal 2 ayat 1, suatu partai politik tidak harus laki-laki yang menjadi anggota dan pemimpin partai politik, pemerintah telah menetapkan bahwa 30% perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam partai politik Pasal 2 ayat 1.

Dengan adanya kebebasan setiap warga negara untuk membentuk partai politik agar terlaksananya aspirasi , kemakmuran dan kesejahteraan warga negara.

Bila warga negara atau masyarakat biasa tidak ikut serta dalam partai politik bagaimana para pemerintah dan orang-orang yang memiliki kekuasaan tertinggi tahu bagaimana kondisi yang dialami dan dirasakan masyarakat.

Pada awalnya Undang-Undang Dasar 1945 nomor 2 tahun 2008 kemudian di ubah pada tahun 2011, sehingga menjadi Undang-Undang Dasar 1945 nomor 2 tahun 2011 yang dimana isinya mencakup semua tentang partai politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun