Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Teknisi - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden, Beri Sanksi pada Management Freeport

25 Mei 2019   01:41 Diperbarui: 25 Mei 2019   01:47 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com

Semenjak mogok kerja yang dilakukan oleh Ribuan karyawan Freeport pada 1 may 2017 lantaran adanya kebijakan furlough yang di terapkan oleh management Freeport, dan tidak tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 maupun dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Pekerja dan Freeport, Menimbulkan Berbagai permasalahan yang sangat fatal, diantaranya sebagai berikut.

1. Adanya indikasi bahwa Freeport melakukan Uninon Busting dengan cara merumahkan sebagian aktivis serikat pekerja.
2. Memutuskan Hubungan kerja massal dan brutal kepada para Pekerja yang melakukan aksi mogok Kerja secara ilegal dan sepihak.
3. Tidak memberikan ruang perundingan dan negosiasi antara perwakilan Pekerja yang melakukan aksi mogok kerja dengan pihak perusahaan dalam mencari sebuah solusi secara berkelanjutan.
4. Tidak merespon dan mengabaikan surat himbauan dari Pemerintah provinsi setempat  sesuai batas waktu yang telah di tentukan.
5. Freeport telah diduga dan terindikasi dengan jelas dan dengan sengaja tidak membayarkan Iuran jaminan Kesehatan kepada BPJS kesehatan.
6. Adanya indikasi dan diduga bahwa Freeport merekrut karyawan baru guna menggantikan karyawan yang sedang melakukan aksi Mogok Kerja.
7. Adanya dugaan dan indikasi tentang manipulasi surat Putusan Bersama tertanggal 21 desember 2017 dimana tidak melibatkan perwakilan karyawan yang sedang melakukan aksi Mogok Kerja.

Hal tersebut diatas berdampak pada semakin berlarut larutnya permasalahan yang dialami setidaknya kurang lebih 8000 karyawan yang telah di Rumahkan dan di PHK secara ilegal dan sepihak, dan akibat dari tidak dibayarkanya iuran jaminan kesehatan para pekerja dengan sengaja kepada BPJS kesehatan mengakibatkan setidaknya lebih dari 40 korban jiwa selama periode 1 may 2017 hingga 24 May 2019 yang semuanya dialami oleh pekerja yang sedang menjalani Mogok kerja dan di PHK secara ilegal dan sepihak.

Menurut dasar hukumnya sangat jelas bahwa pengenaan sanksi bagi pemberi kerja. Pasal 55 UU 24/2011 disebutkan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda satu miliar rupiah bagi pemberi kerja yang menunggak iuran. Tetapi sampai saat ini terindikasi dan diduga belum ada tindakan konkrit dan jelas dari Pemerintah terkait bahkan dari pihak BPJS kepada Freeport berupa sanksi apapun.

Pada tanggal 13 Februari 2019 Presiden telah menerima beberapa Perwakilan Karyawan yang melakukan Aksi mogok kerja di Istana Negara dan berjanji akan segera memanggil freeport dan Instansi terkait juga melibatkan Perwakilan pekerja yang menjadi korban PHK ilegal dan sepihak Freeport untuk menyelesaikan, Namun hal itu belum terbukti sampai hingga saat ini.

Dan yang tidak kalah penting adalah sanksi Atas pelanggaran Tidak membayarkan Iuran BPJS para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja dan Di PHK Secara ilegal juga tidak di berlakukan, padahal dasar Hukumnya sangat jelas, dan sanksi juga sangat jelas disebutkan secara detail dan kembali kami Ulang "pengenaan sanksi bagi pemberi kerja. Pasal 55 UU 24/2011 disebutkan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda satu miliar rupiah bagi pemberi kerja yang menunggak iuran".

Lantas dimanakah posisi Pemerintah, Bahkan Presiden saat ini apakah ingin melindungi rakyatnya atau kah membiarkan rakyatnya menjadi korban Freeport yang akan terus bertambah? Apakah nyawa Rakyat dihadapan seorang Kepala Negara sudah tak ada artinya? Ataukah memang belum ada kesempatan dan waktu yang tepat? Lantas sampai kapan Korban PHK Ilegal dan sepihak Freeport akan di selesaikan dan di tangani secara adil, sesuai dengan sila ke 5 "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA"

Agung Widiatmoko
Persatuan Pekerja Freeport Indonesia (P2KFI)

25 May 2019
Malang - Jawa timur

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun