Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Teknisi - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mempertanyakan Sikap Presiden Ir. H. Joko Widodo

22 Mei 2019   10:09 Diperbarui: 22 Mei 2019   10:39 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus permasalahan Ketenaga kerjaan yang dialami oleh kurang dan lebihnya 8000 karyawan PT. Freeport Indonesia sampai saat ini masih belum ada kejelasan yang pasti, genap  dua tahun semenjak proses negosiasi yang berlarut-larut dari perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlanjut sampai dengan kebijakan strategis yang di ambil oleh perusahaan Asing tersebut dengan merumahkan beberapa karyawanya yaitu yang dikenal dengan istilah Program Furlough apa itu Furlough dalam sebuah inter office memo yang dikeluarkan oleh Freeport kepada Karyawanya dan dilansir oleh Kumparan.com tertulis demikian : 

Terhentinya ekspor dan penjualan konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak 12 Januari 2017, mengakibatkan perusahaan meminta seluruh karyawannya untuk cuti ke tempat asal ().

Dalam memorandum kepada seluruh karyawan PTFI di seluruh kawasan operasional di Indonesia, pihak Freeport mengabarkan bahwa cuti karyawan tersebut disertai dengan pembebasan kewajiban bekerja () sehingga dapat mengurangi biaya-biaya operasional yang harus dikeluarkan.

"Sebagai akibat dari kondisi saat ini, perusahaan kita akan terus melaksanakan upaya-upaya efisiensi lebih lanjut untuk memastikan bahwa perusahaan kita dapat bertahan, layak secara finansial dan tidak serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja," demikian tertulis dalam memo dari Industrial Relations yang dirilis Minggu (26/2).

Memo tersebut menyebutkan, walaupun belum ada kesepakatan yang dicapai dengan Pemerintah, pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk melanjutkan komunikasi positif dengan Pemerintah dalam rangka mencapai suatu penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

"dilakukan bukan sebagai akibat dari suatu pelanggaran hubungan industrial. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 17 ayat 6 serta Pasal 9 Butir h, maka tidak diperlukan tindakan apapun yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh," kata Industrial Relations Freeport.

Freeport melanjutkan, hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan pemahaman. Adapun peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, seperti tercantum dalam ketentuan PKB pada Pasal 9 Butir g, adalah untuk menyalurkan aspirasi dan usulan kepada Manajemen.

"Bersama ini kami menghimbau agar karyawan memperoleh informasi akurat terkait program ini melalui nomor telepon HR Call Center di 546 2200. Penting sekali bagi kita untuk tetap menjaga keselamatan kerja dan ketertiban sesuai dengan nilai-nilai perusahaan dan saling menjaga agar kita dapat melewati masa sulit ini dengan selamat," tulis Freeport.

Jadi Freeport Menganggap bahwa sebuah kebijakan strategis yang diambilnya tidak perlu dirundingkan dengan serikat Pekerja atau serikat buruh. Sedangkan kebijakan yang diambil freeport tidak tertuang didalam Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini yang dinilai oleh Ribuan karyawan bahwa Freeport sangat Brutal dan sewenang wenang dalam menerapkan aturan dan kebijakanya, dengan cara melakukan aksi mogok kerja ditanggal 1 may 2017. Sudah 2 Tahun  Mogok kerja yang dilakukan Karyawan Freeport berlangsung, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, dalam gambar tersebut nampak jelas Surat keputusan Dari gubernur Papua dengan menanggapi respon atas Surat keputusan yang telah di lontarkan oleh Dinas tenaga kerja Propinsi Papua.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun