Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Teknisi - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Vandalisme Liar dan Vandalisme Legal yang Brutal

5 Mei 2019   13:00 Diperbarui: 5 Mei 2019   13:15 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antara Vandalisme liar, dan Vandalisme yang Legal dan Ter struktur.

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan viralnya sebuah video aksi Vandalisme, aksi corat coret di tembok tembok, fasilitas umum dan lain lain, sebenarnya apa itu vandalisme? Mari sama sama kita uraikan.

Apa itu vandalisme dan apa penyebabnya? Menurut Gabriel Moser, Psikolog Sosial di Rene Descartes University dalam Vandalism: Research, Prevention and Social Policy yang dipublikasikan oleh Lund University, definisi vandalisme tergantung pada perspektif yang dipilih. Tiga pendekatan yang berpusat pada kerusakan, pelaku, atau konteks memiliki definisi atas vandalisme yang berbeda, di antaranya:

Definisi berdasarkan kerusakan.
Vandalisme merupakan kebobrokan atau penghancuran suatu objek dalam lingkungan.

Definisi berdasarkan pelaku.
Vandalisme merupakan tindakan yang disengaja dan ditujukan untuk merusak atau menghancurkan sebuah objek yang merupakan milik orang lain.

Definisi berdasarkan konteks.
Jika vandalisme digolongkan sebagai tingkah laku agresif, maka norma sosial menjadi penting. Jadi, vandalisme merupakan tingkah laku yang melanggar norma.

Seperti itulah gambaran umum soal vandalisme yang bisa kita pahami dalam 3 pendekatan kajian secara definisi dan pemaknaanya.

Hal ini agak menarik untuk di kaji ulang dimana pihak Pemerintah dan Juga Aparat Keamanan dalam hal ini selalu di sibukan  dengn hanya Mem Framing para pelaku Vandal-vandal liar dan mengutuk keras para pelakunya, tetapi mereka lupa bahwa ada gal yang sangat Masif dan ter struktur dalam aksi Vandalisme secara Brutal dan besar besaran dan tentu saja mungkin hal ini bisa dikaitkan dengan maraknya pelaku Korupsi para Pejabat Pemerintahan, baik pemerintah Daerah Maupun Pemerintahan Pusat.

Contoh sederhanya adalah dengan berdirinya Gedung gedung Megah di suatu kawasan Situs sejarah, sebut saja di Malang, berapa kawasan dan situs Sejarah yang di hancurkan secara brutal dan kemudian dibangun Gedung gedung mewah atau sebuah Perusahaan?
Sebut saja situs Watu Gong kenapa situs ini sekarang bisa berada di lahan milik sebuah Badan Udaha seperti Mc Donald? Dan apa tindakan pemerintah? Kenapa hanya diam saja? Hal ini saya dapat membaca di sebuah website berikut.

Apakah berarti pembangunan Mc Donald atau mall tersebut telah mengantongi Ijin dari Pemerintah Daerah setempat? Jika benar demikian maka bukankah berarti Pemerintah daerah setempat telah melakukan kegiatan Vandalisme secara ter struktur melalui Regulasi dan kebijakan yang mereka legalkan bukan, dan apakah ini bukan suatu tindakan perusakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun