Akibatnya sekitar 15 orang tercatat meninggal dunia karena sakit yang diderita tidak tertangani dan terhentinya layanan medis. Tentunya masih banyak dampak dari kebijakan Furlough terhadap Karyawan PTFI seperti, pemblokiran rekening Bank yang diantaranya dilakukan oleh Bank Papua, BNI, BRI, BTN, dan Bank Niaga tanpa melalui prinsip ketidak hati-hatian dan ketidakcermatan; tidak terpenuhi Hak atas Perumahan dari Karyawan PTFI yang tidak mampu membayar biaya rumah kontrakan atau rumah kos, serta Hak atas pendidikan dari keluarga Karyawan yang banyak dari anak-anak mereka harus berhenti sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah.
Peluncuran laporan hasil investigasi kepada masyarakat tentunya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran Karyawan PTFI yang nasibnya sedang berada di "persimpang jalan" akibat dari kebijakan Furlough PTFI. Peluncuran Laporan hasil Investigasi ini akan menjadi dasar untuk mengungkap kesewenang-wenangan PTFI yang melakukan pelanggaran hak Karyawan dan pelanggaran hak asasi manusia yang didapatkan oleh Karyawan PTFI.
Waktu dan Tempat
Seminar mengenai Peluncuran Laporan hasil Investigasi tersebut akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Minggu, 11 Maret 2018
Tempat : Bakoel Coffee, Jl. Cikini Raya No.25, RT.16/RW.1,
Pukul: 14.00 WIB -- selesai
Pembicara
Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, Nurkholis Hidayat;
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Arif;
Carataker PUK SPKEP SPSI, Tri Puspital;