Mohon tunggu...
Agsta Aris A
Agsta Aris A Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Usaha yang kita lakukan jauh lebih bernilai, ketimbang apa yang akan kita dapatkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karhutla: Ulah Korporasi N(a)kal

19 September 2019   00:26 Diperbarui: 20 September 2019   14:21 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2015 silam, kalimantan tengah pada saat itu sedang di gencar oleh bencana kebakaran hutan yang berujung asap tebal yang mendominasi wilayah Kalimantan Tengah dan Riau, hal tersebut sangat menganggu aktifitas warga sekitar. Asap tersebut berdampak pada kesehatan banyak masyarakat yang menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) dan sangat  mengganggu jarak pandang yang semakin terbatas.

Di  tahun 2019, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut kembali memicu bencana asap di banyak daerah. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 16 September 2019 titik panas ditemukan di Riau sebanyak 58, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat (384), Kalimantan Tengah (513), dan Kalimantan Selatan (178).

Sementara luas karhutla di Indonesia selama tahun 2019, sesuai data KLHK, sudah mencapai 328.722 hektare. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektare, Kalbar (25.900 ha), Kalsel (19.490 ha), Sumsel (11.826 ha) dan Riau (49.266 ha). Sedangkan, menurut data yang dilansir situs iku.menlhk.go.id secara harian, pada 16 September 2019, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya (Kalimantan Tengah) mencapai angka 500. 

Artinya, kualitas udara di Palangkaraya ada pada level berbahaya bagi semua populasi yang terpapar pada waktu tersebut. Akibatnya dengan fenomena api yang menyelimut wilayah tersebut bisa dikatakan seperti tidak ada kehidupan dan jarak pandang di permukiman pun di dominasi asap.

Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 Tahun 2010, untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar hanya perlu izin ketua RT. Sementara untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa. Setelah ada bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap tersebut, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu pada tahun 2015 rencananya akan direvisi. 

Namun sampai saat ini publik masih mempertanyakan wacana revisi tersebut. Efek dari Pergub tersebut, pembukaan lahan yang dilakukan warga dengan cara pembakaran menjadi bencana kabut asap yang luar biasa.  

Apakah dikarenakan memang ada tumpang tindih antara Pergub dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kedua Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan ketiga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, dibalik Undang-undang tersebut apakah ada sanksi dan berlakunya peraturan tersebut? Mengingat UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp. 10 miliar.

Ketika ada jalur hukum bagaimana penindakannya? Bagaimana peran pemerintah terkait dengan UU tersebut. Jangan sampai ada pembiaran sehingga para pelaku tidak tersentuh hukum sama sekali. Melihat fenomena saat ini Kalimantan Tengah, Barat, Riau hingga Sumatera efek dari kejadian tersebut berdampak pada kesehatan, rusaknya ekosistem, hilangnya habitat adalah dampak yang signifikan dari Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Peradaban Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun