Walaupun sementara dan bertahap sudah seharusnya pemerintah mempunyai kebijakan yang menguatkan untuk membatasi provokator mem-posting video, meme, dan foto terutama peredaran hoaks tentang demonstrasi penolakan atau ketidakpuasan terhadap hasil Pilpres 2019 yang disebarkan melalui Facebook, Instagram danÂ
WhatsApp. Yaitu, dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum."
UU No 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No 18 Tahun 2008 tentang ITE dalam pasal 40 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. Pasal 40 poin 2a menyebutkan, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan."
Jadi jika pemerintah mempunyai kebijakan itu, penulis juga meminta kejelasan terkait kebijakan untuk penangan tersebut. Yaitu, memverifikasi dan memblokir blog-blog ataupun website yang belum mempunyai izin (Ilegal), merevisi terkait UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan citizens journalism mempunyai etika dalam membuat berita maupun artikel sebelum di muat ataupun di publikasi.