Mohon tunggu...
Rana Farrasati
Rana Farrasati Mohon Tunggu... Ilmuwan - Agriwatch - share knowledge and information about agriculture nowadays!

full time researcher, half time illustrator and musician.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Ayo Pantau Keberlanjutan Lahan Ex-Konversi Hutan Gambut (langkah preventif meredam laju deforestasi, melestarikan biodiversitas dan menjaga cadangan karbon)

16 Mei 2018   11:19 Diperbarui: 25 Mei 2018   21:04 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan rawa gambut di Borneo (Sumber: Mongabay.com)

Ekosistem yang unik dan kaya manfaat banyak dijumpai di pelosok Nusantara. Salah satunya adalah bentang lahan bernama Gambut tropis atau tropical peatland. Pengelolaan gambut berkelanjutan telah menjadi sorotan dan mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Hal tersebut ditandai dengan diadakannya JAMBORE Masyarakat Gambut pada 28-30 April 2018 di Banjar, Kalimantan Selatan yang melibatkan 265 desa masyarakat gambut di Indonesia. Gambut disinyalir sebagai harta karun terpendam yang mana fungsinya selalu menunjukkan hubungan aksi-reaksi dengan perkembangan tata guna lahan serta pengelolaan lingkungannya, namun disisi lain dapat berubah menjadi bom waktu bagi keberlangsungan kehidupan di dunia.

Mengapa demikian? Simak ulasan tentang keberlanjutan pengelolaan lahan dan hutan gambut, dinamika penggunaan lahan gambut dan polemik pro-kontra yang sedang hangat terjadi antara pengikut paham konservasionisme dan developmentalisme di Indonesia berikut ini.

Apa itu gambut?

peat-intro-5b0815ec5e13736ea06d9a14.png
peat-intro-5b0815ec5e13736ea06d9a14.png

  Tanah gambut (Sumber: Global Landscapes Forum dan Veloo et al))

          Gambut atau histosol merupakan salah satu jenis tanah dengan kemasaman tinggi yang terbentuk dari akumulasi timbunan bahan organik dari pelapukan tanaman, ranting, daun, batang yang tidak terdekomposisi sempurna dan cenderung lambat dengan ketebalan lebih dari 50 cm serta terbentuk dalam kurun waktu ratusan tahun (Pengembangan Inovasi Pertanian, 2008). Tanah gambut bersifat seperti sponge dengan pori lebih banyak dari tanah mineral sehingga memiliki kapasitas menyerap air yang tinggi. Indonesia menduduki urutan keempat dengan luasan lahan gambut terbesar di dunia setelah Kanada (170 juta ha), Uni Soviet (150 juta ha), serta Amerika Serikat (40 juta ha). Namun demikian, faktanya 60% gambut tropis di dunia tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi serta Papua memiliki luasan gambut lebih dari 20 juta hektar dengan masing – masing persentase luasan 35%; 32%; 3%; dan 30% (BB Litbang SDLP, 2008 dalam Agus dan Subiksa, 2008).

Seberapa penting lahan dan hutan gambut?

gambut-696x464-5b080957f133445a481e5882.jpg
gambut-696x464-5b080957f133445a481e5882.jpg
Beragam manfaat gambut belum banyak diketahui oleh masyarakat. Lahan dan hutan gambut memiliki fungsi hidrologis dan ekologis yang bersifat fundamental dan berperan penting sebagai penyangga kehidupan. Fungsi hidrologis seperti sumber air, dan daerah resapan air tanah serta fungsi ekologis sebagai reservoir dan sequester karbon terbesar sekaligus pengendali iklim global dengan kemampuan menyimpan karbon 20 kali lebih banyak dibandingkan tanah mineral dengan total 57 juta ton (Jaenickle et al., 2011), apabila Indonesia terus kehilangan gambut hingga tahun 2050 maka hal tersebut merupakan pemicu bom waktu dari kenaikan suhu global.

Gambut berperan sebagai habitat keanekaragaman hayati, serta sumber pangan dan ekonomi bagi makhluk hidup di sekitarnya, dimana 30% dari lahan gambut berpotensi dalam pengembangan pertanian.

peran-5b0808b1dd0fa85d9b143052.jpg
peran-5b0808b1dd0fa85d9b143052.jpg
Peran Penting Gambut (Sumber: www.firmanupdate.wordpress.com)

Selain itu, meskipun kondisi kemasaman tanah tinggi, keanekaragaman hayati yang tinggi tetap ditemukan pada lahan dan hutan gambut. Hutan gambut merupakan habitat dari berbagai spesies tanaman, hewan dan mikroba endemik yang dapat bertahan hidup di kondisi anaerob dan miskin hara (Yule, 2008). WWF dan LIPI (2007) melaporkan terdapat 808 spesies flora di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan dan 261 jenis flora di Taman Nasional Berbak, Jambi (Giesen, 1991). 

orangutans-fire-main-5b080c51cf01b41ea858e892.jpg
orangutans-fire-main-5b080c51cf01b41ea858e892.jpg
Orangutan sebagai spesies endemik hutan gambut (Sumber: AntaraFoto/Reuters)

Beberapa flora endemik pada hutan gambut memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan menguntungkan masyarakat lokal, seperti tanaman perepat (Combretocarpus rotundatus), bengeris (Kompassia malaccensis), dan jelutung rawa (Dyera costulata). Selain itu, WWF melaporkan, tercatat 34 spesies ikan, 35 spesies mamalia dan 150 spesies burung di hutan gambut. Lima spesies endemik hutan gambut yang dilindungi menurut IUCN Red diantaranya adalah harimau sumatera, beruang madu, langur, orang utan dan buaya sinyulong.

 

Ada apa dengan lahan dan hutan gambut?

gambut-kebakaran-5b080e29caf7db4205445cf2.jpg
gambut-kebakaran-5b080e29caf7db4205445cf2.jpg
Kebakaran Gambut, mimpi buruk bagi dunia (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Luasan lahan produktif bagi pengembangan pertanian yang kian menyusut, disusul populasi penduduk Indonesia yang meningkat pesat dan berbanding lurus dengan kebutuhan pangan serta infrastruktur menyebabkan alih guna lahan gambut marak terjadi. Pada umumnya, lahan dan hutan gambut kebanyakan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit ataupun hutan tanaman industry (HTI). Dari total lahan gambut di Indonesia, 875 ribu ha telah terbakar dan rusak (tidak dapat kembali ke sifat awal karena memiliki sifat hidrofobik) pada tahun 2015, 6,2 juta ha merupakan lahan gambut yang belum terusik, 2,8 juta ha merupakan kawasan kubah berkanal, dan 3,1 juta ha digunakan sebagai lahan budidaya. Miettinen et al (2011) menyatakan Indonesia kehilangan lahan dan hutan gambut 28% lebih rendah dari Malaysia dengan total luasan 2.199 m ha dalam kurun waktu 10 tahun (2000-2010). 

seasia-peat-cover-change-5b080c22bde57506367962d2.jpg
seasia-peat-cover-change-5b080c22bde57506367962d2.jpg
Hilangnya luasan gambut di Indonesia, Malaysia dan Papua Nugini (Sumber: Miettinen et al, 2011 dan Mongabay.com)

Pada umumnya, lahan dan hutan gambut kebanyakan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit ataupun hutan tanaman industry (HTI). Dari total lahan gambut di Indonesia, 875 ribu ha telah terbakar dan rusak (tidak dapat kembali ke sifat awal karena memiliki sifat hidrofobik) pada tahun 2015, 6,2 juta ha merupakan lahan gambut yang belum terusik, 2,8 juta ha merupakan kawasan kubah berkanal, dan 3,1 juta ha digunakan sebagai lahan budidaya.

Sejatinya, gambut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat apabila dikelola dengan tepat. Prof. Riset. Dr. Chairil Anwar Siregar sebagai salah satu narasumber dari diskusi ilmiah sekaligus peneliti hidrologi dan konservasi tanah Badan Litbang dan Inovasi di Bogor menyatakan “pengelolaan gambut yang berkelanjutan harus dipandang dari 5 hal ini: pengelolaan berbasis lanskap, pengelolaan lahan gambut, pengelolaan air, pengelolaan api, dan pengelolaan sosial-ekonomi”. Namun demikian, diperlukan komitmen serius dan berkelanjutan antara pihak terkait dan  keseimbangan serta harmonisasi pemikiran kaum konservasionisme dan developmentalisme agar tujuan utama tercapai.

global-5b080c4bab12ae266b3d50f2.jpg
global-5b080c4bab12ae266b3d50f2.jpg

Pertemuan dan Diskusi tentang pengelolaan gambut berkelanjutan dengan Global Peatlands (Sumber: goodnewsfromindonesia.id)

Komitmen serius pemerintah dalam menangani permasalahan tentang gambut ditunjukkan dengan berdirinya Badan Restorasi Gambut (BRG) serta diterbitkannya surat edaran No. 4252/14.3/IX/2016 tentang Larangan Pembukaan Baru atau Eksploitasi Lahan Gambut untuk Usaha Kehutanan dan Perkebunan pada September 2016 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. Usaha dan konsistensi BRG serta masyarakat desa gambut dalam merestorasi gambut yang terdegradasi akibat deforestasi ataupun kebakaran gambut menuai penghargaan dan pengakuan dunia dari Paris CO21 dan United Nations Environment Programme (UNEP). Indonesia dinyatakan sebagai negara pertama yang berkomitmen penuh dan menunjukkan progres nyata dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan aksi adaptasi perubahan iklim hingga mencapai 1 giga ton. Selain menjadi anggota Global Peatlands Initiative (GPI) pada UNFCCC COP22 tahun 2016, Indonesia juga ditunjuk menjadi tuan rumah dalam forum diskusi GPI ke-2 di Riau dengan peserta dari berbagai negara di dunia.

Sejauh mana komitmen menjaga lahan dan hutan gambut? (Studi kasus: perkebunan kelapa sawit)

agr-5b08105ecaf7db0d1a4ffd93.png
agr-5b08105ecaf7db0d1a4ffd93.png
Luas areal perkebunan kelapa sawit  di Indonesia (Sumber: https://agroklimatologippks.files.wordpress.com)

  

Kelapa sawit juga turut dikembangkan dengan memanfaatkan tanah marginal seperti tanah gambut, dengan luasan 1,7 juta ha dari total luasan gambut tropis seluas 14,9 juta ha. Hingga saat ini, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak lepas dari pro-kontra berbagai pihak. Kontroversi praktik pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit disinyalir berkaitan dengan tingginya laju deforestasi hutan primer, menurunnya biodiversitas, kebakaran hutan dan lahan gambut, kabut asap, emisi karbon dan perubahan iklim global. Namun kenyataannya, berdasarkan penelitian Austin et al (2017), ekspansi perkebunan kelapa sawit pertahun mencapai angka 450.000 ha, yang mana menghasilkan rerata deforestasi sebanyak 117.000 ha per tahun sejak tahun 1995 hingga 2015. Akan tetapi, laju deforestasi menurun sebanyak 36% pada tahun 2010-2015 dan relatif stabil sejak 13 tahun terakhir. RSPO (2011) menambahkan bahwa hanya 5,3% hutan primer di Indonesia yang di konversi menjadi perkebunan kelapa sawit, dimana 21% lainnya berasal dari shrubland dan selebihnya berasal dari pemanfaatan lahan terdegradasi dan lahan konversi. Dalam upaya menghadapi pro-kontra tersebut, pemerintah Indonesia berperan sebagai pengatur kebijakan green eco developmentalis, dimana hanya perkebunan kelapa sawit yang mengikuti rambu-rambu aturan yang tegas saja yang dapat mengembangkan lahannya.  

drainage-channel-main-5b0811a3dd0fa841b11bee23.jpg
drainage-channel-main-5b0811a3dd0fa841b11bee23.jpg
Kelapa sawit pada lahan gambut (Sumber: Institute on the Environment) 

Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO merupakan perangkat hukum yang digunakan untuk memenuhi kebijakan guna menekan laju deforestasi dan pengelolaan yang berkelanjutan. Salah satu dari kriteria sertifikasi tersebut adalah melestarikan keanekaragaman hayati dimana setiap perusahaan atau pengelola sawit wajib memiliki dan menjaga keberlanjutan dari hutan konservasi dan hutan dengan stok karbon tinggi (High Conservation Value and High Carbon Stock Forest). Namun demikian, sertifikasi ISPO dan RSPO cenderung kurang efektif dalam menanggulangi praktik pengelolaan gambut yang kurang tepat dikarenakan implementasi yang tidak sesuai dan monitoring beberapa kawasan masih belum berkelanjutan. Selain itu, sertifikasi tersebut kebanyakan diterapkan oleh perusahaan besar, sedangkan perkebunan masyarakat kurang mengimplementasikan butir-butir peraturan tersebut karena keterbatasan SDM dan biaya. Carlson et al (2017) menambahkan saat proses sertifikasi berlangsung, perusahaan cenderung memiliki luasan hutan di sekitar perkebenunan yang rendah. Pada tahun 2015, area dengan sertifikasi RSPO hanya memiliki luasan hutan kurang dari 1%.

Tanaman kelapa sawit pada umumnya tidak se-membahayakan itu bagi lingkungan. Permasalahannya hanya terletak pada dimana tanaman tersebut di tanam. Oleh sebab itu, perlu adanya komitmen dan kebijakan yang serius dari pemerintah terhadap stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan kelapa sawit di gambut. Prof. Riset. Dr. Pratiwi (peneliti Hidrologi dan Konservasi Tanah) dan Dr. Made Hesti (peneliti silvikultur) menyatakan dalam upaya menurunkan laju deforestasi pada lahan dan hutan gambut memerlukan beberapa upaya yang berkelanjutan, diantaranya:

- pemetaan dan zonasi yang tepat dan sesuai dengan kesesuaian lahan (area konservasi, produksi, konsesi)

- perhatian khusus terhadap karateristik lahan gambut yang akan dibuka dan dikonversi

- bimbingan lapang secara intensif  tentang sustainable and best management practices dan siaga kebakaran gambut dalam kawasan produksi pertanian dan kehutanan kepada petani dan masyarakat desa gambut

- monitoring rutin terhadap tutupan hutan yang hilang akibat deforestasi, titik kebakaran dan pengelolaan lahan dan hutan konsesi

- penelitian terkait pengembangan kelapa sawit yang efisien dan efektif pada lahan gambut contohnya seperti pengembangan alat detektor kerusakan lahan gambut dan kebakaran gambut

Masyarakat Indonesia juga dapat turut berkontribusi dalam melindungi lahan dan hutan gambut tropis dengan memilih produk kelapa sawit yang dikelola dengan prinsip berkelanjutan. Publikasi dan kampanye terkait di media sosial juga dapat dilakukan sebagai upaya meningkatkan awareness komunitas lokal yang mana dapat dilakukan melalui salah satu platform media sosial bernamapantau gambut.

pantau-5b08133d16835f08af28e932.jpg
pantau-5b08133d16835f08af28e932.jpg
 Kebijakan yang telah diusung pemerintah untuk melindungi lahan dan hutan gambut ini merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia. Integrasi dan penyelarasan tujuan bersama antara masyarakat awam (konsumen produk turunan kelapa sawit), masyarakat lokal (petani) desa gambut, pemerintah, perusahaan, NGO, akademisi dan lembaga penelitian merupakan tonggak keberhasilan pengelolaan gambut berkelanjutan di Indonesia.

  

Ayo, Jaga lahan dan hutan gambut bersama untuk Indonesia lestari!

 

 

Sumber Referensi:

   

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun