Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mungkinkah Ekonomi Indonesia Bangkit Pasca Pandemi Covid-19?

9 Juni 2020   20:48 Diperbarui: 10 Juni 2020   09:10 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam melalui Kepres No. 12 tahun 2020.

Keprihatinan ini harus menjadi momentum pemerintah untuk dapat memahami mitigasi bencana disemua aspek sehingga dapat mengantisipasi dampak ekonomi, sosial dan budaya di saat terjadi pandemi dan pasca pandemi. 

Saat ini sudah tercatat lebih dari 7 juta manusia di dunia terkena virus covid-19, namun sampai saat ini belum dapat diketahui kapan akan meredanya secara tuntas.

Kondisi tersebut menyebabkan hancurnya perdagangan global internasional sehingga semua negara yang terdampak wabah covid-19 mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi.

Apa Yang Dilakukan Pemerintah ?

Penulis melihat pemerintah sangat menyadari hal tersebut sehingga untuk mengatasi akibat yang mungkin terjadi, pemerintah melakukan "kendali darurat" pada penanganan sektor ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan dengan mengeluarkan kebijakan:

(a) Stimulus fiskal, (b) stimulus moneter dari Bank Indonesia, (C) realokasi anggaran untuk kesehatan dan perlindungan sosial. Ketiganya bertujuan mengatasi masyarakat terdampak dan persiapan pemulihan ekonomi nasional.

Stimulus fiskal yang telah dilakukan dibidang pariwisata, dengan diskon tiket penerbangan serta pembebasan pajak restoran dan hotel dilanjutkan dengan stimulus ekonomi yang berisi kebijakan fiskal dan nonfiskal . Utamanya untuk menopang aktivitas industri. 

Termasuk dalam paket stimulus fiskal yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30% yang berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan. Selain itu terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak. 

Sedangkan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan terbatas eksportir dan importir bereputasi baik, dan terikat pengawasan logistik.

Untuk menopang kebijakan ekonomi dalam rangka perlindungan sosial maka  pemerintah melakukan Bantuan Sosial dengan pengawasan yang ketat dengan melibatkan TNI-Polri dan upaya menjamin tersedianya sembilan bahan makanan pokok serta menjaga stabilitas harganya, terlebih saat tersebut akan masuk bulan puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun