Mohon tunggu...
Agnia AlFatih
Agnia AlFatih Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MENULIS MENGENAI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism, Progressive Law

4 Desember 2022   11:10 Diperbarui: 4 Desember 2022   11:19 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kali ini,penulis akan sedikit membahas mengenai legal pluralism dan progressive law. Buat yang ingin tahu wajib untuk membaca nya sampai selesai ya. 

Pertama,terkait pengertian dari legal pluralism. Pluralism berarti  keberagaman atau mudahnya dikatakan banyak. Maka,jika pluralism artinya beranekan ragam,jadi legal pluralism bisa disebut dengan suatu peraturan atau aturan hukum yang berlaku di masyarakat itu banyak lebih dari satu dan beraneka ragam. Selanjutnya mengenai progressive law. Arti dari progress sendiri adalah maju atau berkembang. Sedangkan progressive law adalah menjalankan suatu peraturan dengan cara yang maju atau tidak hanya bergantung pada hukum-hukum tertulis saja. Dapat juga dengan pendekatan sosial maupun agama dan lain-lain. 

Nahh,itu pengertian dari legal pluralism dan progressive law. Selanjutnya mengenai alasan kenapa legal pluralism daoat berkembang di masyarakat indonesia ? Hal ini sangat mendasar karena Indonesia sendiri merupakan negara yang kaya dengan perbedaan,baik dari budaya,agama,ras maupun suku. Sehingga menjadikan  legal pluralism ini berkembang. Mudahnya,ketika menemukan banyak kebegaragaman maka tentu harus memiliki peraturan yang berbeda-beda pula. 

Lalu,apakah legal pluralism sudah cocok dalam hukum Indonesia ? Meskipun sudah sesuai tetapi masih ada hal yang tidak sesuai dengan legal pluralism yaitu yang pertama hukum pluralism ini tidak relevan dengan kondisi sosial dan politik yang ada di Indonesia. Sedangkan kalau progressive law,hukum ini selayaknya patut digunakan karena dengan teori hukum ini tidak  hanya mengandalkan hukum undang-undang saja melainkan juga dengan pikiran para penegak hukum dan juga hati nurani untuk menegakan keadilan. 

Itu tadi,terkait legal pluralism dan progressive law,Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun