Mohon tunggu...
Agmalia PWK Universitas Jember
Agmalia PWK Universitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

memiliki rasa ingin tau yang cukup tinggi dan mau belajar serta berproses untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusutan Lahan Pertanian di Kabupaten Jember

28 September 2022   21:50 Diperbarui: 28 September 2022   21:52 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Jember merupakan salah satu kabupaten yang berada di provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi dan sumber daya alam yang baik dan unggul dalam produk pertanian.  Kabupaten Jember menghasilkan produksi tembakau yang tinggi, produksi kopi seperti kopi robusta, dan lain-lain. Hal itu menjadi salah satu sumber devisa bagi kabupaten Jember. Banyaknya permintaan produksi tembakau, kopi, atau lainnya meningkatkan ekspor-impor di kabupaten Jember. Masyarakat di kabupaten Jember dominan berkecimpung di sektor pertanian. Sektor pertanian ini sangat berperan penting dalam pengembangan perekonomian Jember. Contohnya saja dalam penyediaan bahan pangan, pemenuhan kebutuhan dan permintaan masyarakat, ekspor-impor produksi tembakau dan kopi,  dan sebagainya.

Terkait dengan sektor pertanian, kini banyak terjadi penyusutan luas lahan pertanian. Penyusutan luas lahan pertanian di kabupaten Jember hampir terjadi di setiap tahunnya. Penyusutan luas lahan pertanian ini terjadi akibat dari alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan yang lain seperti kawasan perumahan maupun kawasan pabrik atau industri. Penyusutan luas lahan pertanian ini banyak terjadi di 3 kecamatan besar di Jember yakni, kecamatan Kaliwates, kecamatan Sumbersari, dan kecamatan Patrang. Saat ini, sudah mulai jarang kita temui lahan pertanian di 3 kecamatan tersebut dikarenakan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman ataupun dijadikan sebagai kawasan perumahan.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah serius bagi perekonomian Jember. Dampak negatif dari alih fungsi lahan pertanian ini salah satunya terganggunya masalah pangan masyarakat Jember. Sehingga, keberadaan dari  lahan pertanian ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat dari berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, dan lainnya. Alih fungsi lahan pertanian ini terjadi karena kebutuhan lahan untuk kegiatan non pertanian terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk berkaitan dengan kondisi dan kemajuan penduduk yang berpengaruh terhadap tumbuh dan berekmbangnya perekonomian Jember.

Menyusutnya luas lahan petanian menjadi suatu masalah bagi pemerintah kabupaten Jember. Dimana, lahan pertanian tersebut sangat penting untuk menunjang kebutuhan hidup masyarakat Jember. Lahan pertanian sendiri memiliki sebuah arti lahan yang cocok dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Seringnya, produksi komoditi tanaman pertanian yang dihasilkan yakni, padi, jagung, gandum, umbi-umbian, tanaman obat-obatan, dan lain-lain. Sedangkan, untuk produksi hewan ternak antara lain, ayam, sapi, kambing, dan lain-lain. Untuk komoditi unggulan kabupaten Jember antara lain, tembakau, kopi, buah naga, dan lainnya. Komoditi unggulan kabupaten Jember menjadi suatu potensi yang mana di setiap tahunnya terjadi kenaikan permintaan terhadap komoditi-komoditi unggulan kabupaten Jember. Apabila potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, maka akan terjadi penurunan permintaan yang akan menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan serta berdampak pada penurunan perekonomian kabupaten Jember. Luas lahan pertanian yang menyusut juga akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Dimana dalam aspek kehidupan masyarakat pastinya membutuhkan makanan untuk bertahan hidup dan sebagai sumber energi untuk menjalankan aktivitas dalam kehidupan. Makanan tersebut merupakan hasil produksi dari lahan pertanian baik berupa tanaman pertanian ataupun hewan ternak. 

Kawasan lahan pertanian yang semula menjadi lahan pertanian produktif, kini menjadi lahan nonpertanian misalnya, menjadi kawasan permukiman. Beberapa investor pun memanfaatkan hal ini untuk menjadikan lahan pertanian menjadi kawasan perumahan. Dimana hal tersebut menjadi keuntungan sendiri bagi para investor karena mereka akan mendapatkan untung yang banyak dengan mengambil alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan. Mereka membeli lahan tersebut dengan harga yang murah untuk dibangun kawasan perumahan yang cukup tinggi harganya yang memberikan untung yang besar bagi mereka. Saat ini, terutama di 3 kecamatan besar di kabupaten Jember terdapat banyak sekali kawasan perumahan. Padahal, dulunya masih menjadi lahan pertanian produktif bagi masyarakat. Banyaknya kawasan perumahan juga merupakan tanda bahwa semakin banyaknya penduduk yang tinggal di daerah sana. Dimana hal tersebut akan berdampak pada jumlah permintaan kebutuhan sehari-hari, namun yang terjadi ialah penurunan hasil panen akibat dari berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Seharusnya, dalam membangun kawasan permukiman baik perumahan atau lainnya harus diperhatikan apakah hal tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada dengan membangun kawasan yang tepat di daerah untuk kawasan permukiman. Sehingga, tidak mengganggu kawasan lahan pertanian. Sehingga, baik dalam kawasan lahan pertanian maupun kawasan perumahan dapat berjalan dengan baik dan semestinya tanpa adanya hambatan dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya.  

Kawasan lahan pertanian kini juga mulai beralih fungsi menjadi kawasan pabrik ataupun industri, baik industri besar maupun industri kecil atau rumahan. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka jumlah lapangan pekerjaan yang dibutuhkan pun juga perlu ditambah. Dengan kondisi yang seperti ini, perlunya penambahan lapangan pekerjaan sehingga dibutuhkan suatu lahan untuk mengembangkan suatu industri ataupun pabrik guna untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Sehingga, angka pengangguran pun dapat menurun dan meningkatkan perekonomian Jember. Namun, hal ini disalahgunakan oleh beberapa oknum. Mereka malah membangun kawasan pabrik atau industri di kawasan pertanian produktif. Dimana hal itu tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penurunan luas lahan pertanian yang akan berdampak pada aspek-aspek yang lainnya. Hal ini akan membuat kondisi masyarakat baik dari kondisi ekonomi ataupun sosialnya menjadi terganggu. Sehingga, diperlukan kesadaran dari masing-masing individu dalam membangun kawasan industri/pabrik yang berada di kawasan yang benar dan tepat sehingga tidak menimbulkan suatu masalah bagi kawasan lahan pertanian atau lainnya.

Dari permasalahan tersebut, dibutuhkan peran pemerintah kabupaten Jember untuk membuat peraturan daerah atau regulasi yang membahas dan mengatur tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang mencakup segala aspek penting terkait masalah lahan pertanian dan lahan penunjang lainnya seperti kawasan industri maupun pabrik, kawasan perumahan, dan lainnya serta dengan jelas menetapkan lahan pertanian produktif agar tidak terjadi bentrok dengan lahan yang lainnya sehingga tidak mengganggu jalannya sektor pertanian dan supaya  tercipta lingkungan yang terintegrasi dan seimbang antara kegiatan pertanian dengan kegiatan penunjang lainnya seperti kawasan perumahan ataupun industri yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Serta diperlukan kebijakan-kebijakan untuk mengantisipasi terjadinya pengalihan lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman atau perumahan dan kawasan indurstri atau pabrik. Dengan adanya peraturan, kebijakan, ataupun regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kita juga harus ikut serta dan berperan dalam mengurangi masalah penyusutan luas lahan pertanian ini. Kita harus memiliki kesadaran penuh dalam menangani kasus ini. Kita bisa melakukannya dengan menaati semua peraturan, kebijakan, dan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah dengan tidak mendirikan kawasan perumahan maupun kawasan pabrik atau industri di atas lahan pertanian. Kemudian, juga perlu diadakan survey dan kontrol mengenai penetapan lahan pertanian yang sesuai dengan mempertimbangkan penataan dan perencanaan kota yang yang baik dan benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun