Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jauh di Mata Dekat di MK, Dirgahayu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

22 Juli 2023   11:59 Diperbarui: 22 Juli 2023   12:08 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kerap menjadi arena perdebatan hasil pemilu | Sumber gambar: mkri.id

Kontestasi pemilihan umum (pemilu) sudah menjelang di depan mata. Dalam hitungan beberapa bulan ke depan rakyat Indonesia akan kembali mengadakan hajatan pesta demokrasi lima tahunan yang kali ini diselenggarakan secara serempak pada tahun yang sama guna memilih anggota legislatif, presiden -- wakil presiden, dan kepala daerah.

Pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden -- wakil presiden (pilpres) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Selang beberapa bulan setelahnya pemilihan kepala daerah (pilkada) juga akan dilaksanakan, yakni pada 27 November 2024.

Di dalam pemilu nanti kita berharap terpilihnya sosok-sosok berintegritas dari pemilu yang berkualitas sehingga mampu mewujudkan cita-cita dan harapan segenap warga negara Indonesia di masa depan.

Namun, perlu dicatat bahwa selama gelaran pemilu di era pasca reformasi, khususnya pemilu secara langsung, sebagian besar berakhir dengan sengketa tudingan kecurangan pemilu serta munculnya gugatan terhadap hasil pemilu dari para kontestan yang kalah.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hampir selalu menjadi medan laga berikutnya bagi para kontestan yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara. Semenjak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk pada tahun 2003 hampir tidak ada satupun hasil kontestasi pemilu yang luput masuk ke meja pengajuan permohonan MK.

Sebagaimana diketahui, salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang memang telah beberapa kali terjadi pada gelaran pemilu terdahulu.

Misalnya terkait hasil pilpres 2004 yang mana kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono -- Jusuf Kalla digugat oleh pasangan Megawati Soekarnoputri -- Hasyim Muzadi dan Wiranto -- Solahudin Wahid.

Kemenangan SBY -- Boediono pada pilpres 2009 pun juga digugat oleh pasangan Jusuf Kalla -- Wiranto dan Megawati Soekarnoputri -- Prabowo Subianto.

Ketika pilpres 2014 sudah tidak melibatkan SBY sebagai kandidat, gugatan hasil pilpres ke MK juga masih terjadi. Kali ini kemenangan yang diraih oleh pasangan Jokowi -- Jusuf Kalla dipersoalkan oleh pasangan Prabowo Subianto -- Hatta Rajasa.

Begitupun dengan pilpres 2019 ketika pasangan Prabowo Subianto -- Sandiaga Uno juga melancarkan gugatan ke MK terkait kemenangan pasangan Jokowi -- Makruf Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun