Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Artikel Utama

Tips Tukar Uang Tanpa Riba, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan

21 April 2022   10:48 Diperbarui: 22 April 2022   20:52 5570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang pecahan untuk ditukar kebutuhan lebaran| Sumber gambar: kompas.com

Praktik pertukaran pecahan mata uang banyak sekali kita jumpai menjelang momen Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini. Mulai dari yang melakukan pertukaran melalui bank ataupun memanfaatkan jaya layanan yang bertebaran di pinggir jalan.

Dan sebagaimana diketahui bahwa saat melakukan prosesi tukar uang tersebut pihak-pihak yang hendak menukarkan uangnya harus memberikan nominal uang lebih kepada penyedia uang pecahan. Dengan demikian tidak sedikit yang beranggapan bahwa transaksi semacam ini tergolong sebagai riba.

Mengutip dari laman NU Online, kondisi tersebut memang terbilang sebagai masalah yang cukup pelik untuk dijelaskan. Karena sebuah aktivitas pertukaran uang bisa saja mengakibatkan terjadinya hukum riba (haram) atau sebaliknya juga bisa menjadi sesuatu yang mubah (boleh).

Status hukum tersebut sangatlah ditentukan oleh bentuk dari akad yang dilakukan. Apabila sebatas akad menukarkan uang dimana pihak penukar uang harus membayar lebih untuk uang pecahan yang didapatkannya hal ini dapat dikatakan sebagai riba. Dan jelas hukumnya adalah haram.

Namun, apabila akad yang dilakukan terhadap kelebihan uang yang dibayarkan tersebut adalah sebagai biaya jasa maka hal itu diperbolehkan karena termasuk sebagai ijarah atau transaksi atas jasa atau tenaga. Dan jumlah kelebihan nominal yang dibayarkan tersebut ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga untuk menghindari terjadinya praktik riba tatkala kita ingin melakukan pertukaran uang maka HARUS diniatkan transaksi tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga kelebihan uang yang dibayarkan tergolong sebagai upah atas jasa pemilik uang pecahan yang menyediakan layanan tersebut.

Untuk lebih menyederhanakan penjelasan tersebut, berikut adalah tiga cara yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi pertukaran uang pecahan agar terhindar dari transaksi riba.

Cara 1 :

Ikrar akad lisan (dan hati) dengan pihak penyedia uang pecahan bahwa kita hendak menukar nominal uang dalam jumlah sekian dan membayar untuk biaya jasa sebesar sekian. Contohnya :

"Dengan ini saya bermaksud menukarkan uang sejumlah seratus ribu rupiah (atau nominal lain) dengan pecahan lima ribu rupiah (atau nominal lain) dalam nominal yang sama, dan membayar untuk biaya jasa layanan pertukaran uang sebesar sepuluh ribu rupiah (atau nominal lain)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun