Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Trauma Mengurus SKCK, Mulai Jadi Pesuruh hingga Menelan Duit Ratusan Ribu

1 Agustus 2021   21:52 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:56 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi birokrasi mengurus SKCK|Sumber gambar : maucash.id

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian mungkin merupakan salah satu jenis dokumen yang paling populer dan termasuk sebagai salah satu daftar persyaratan yang harus disiapkan oleh para calon pencari kerja di perusahaan BUMN, syarat pendaftaran menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai syarat masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan mungkin juga sebagai persyaratan untuk mengakses layanan publik lainnya.

Terkait dengan SKCK ini sendiri secara pribadi saya hanya pernah mengurusnya sekali saja seumur hidup. Dari pengalaman pertama dan (mungkin) yang terakhir tersebut saya merasa sangat tidak nyaman saat berurusan dengan birokrasi terkait.

Ada kesan ribet, berbelit-belit, dan yang paling tidak mengenakkan adalah menghabiskan duit. Karena pengalaman kurang mengenakkan tersebutlah akhirnya setiap kali ada sesuatu even yang memerlukan adanya penyiapan surat-surat atau dokumen sejenis maka saya pun lebih memilih untuk tidak mengikuti even tersebut daripada harus mengalami keribetan serupa untuk yang kedua kali.

Pengalaman tidak mengenakkan tersebut sebenarnya sudah cukup lama saya alami. Yaitu tatkala hendak mengurus proses daftar ulang penerimaan mahasiswa baru di salah satu PTN sekitar tahun 2008 lalu. Waktu itu pihak kampus mempersyaratkan adanya bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Dan untuk mengurus hal itu ternyata birokrasinya cukup panjang. Mulai dari RT/RW, desa, kecamatan, Polsek, hingga polres. Dalam rangka mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba tersebut setidaknya ada dua berkas penting lain yang perlu dipersiapkan. Pertama, SKCK. Dan yang kedua adalah hasil tes urin yang menyatakan kondisi bebas narkoba.

Langkah pertama adalah memperoleh SKCK terlebih dahulu. Dan pihak yang paling pertama saya datangi adalah ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar. Setelah memberikan penjelasan panjang lebar akhirnya surat pengantar tersebut pun saya peroleh sebagai acuan untuk mendapatkan surat rekomendasi selanjutnya dari desa.

Perihal urusan dengan pihak desa sebenarnya tidak banyak hal yang perlu disiapkan. Hanya surat pengantar dari RT/RW berikut copy KTP saja, dan surat rekomendasi pun akan dibuatkan. Yang menjadi lama adalah orang-orang yang bersangkutan di desa tidak selalu ada di tempat. Ada urusan lain yang mungkin perlu dikerjakan sehingga mau tidak mau mengharuskan kita untuk menunggu.

Mungkin inilah salah satu aktivitas paling menyebalkan yang berulang kali harus saya lalui dalam upaya mengurus berkas bernama SKCK ini. Terlebih lokasi dari satu tempat ke tempat yang lain pun tidak bisa dibilang dekat. Dari rumah pak RT/RW menuju kantor kepada desa bisa 15 sampai 20 menit perjalanan. Ditambah lagi keharusan untuk menunggu sampai yang bersangkutan datang.

Kalau tidak salah sekitar 1 jam urusan dengan desa beres dalam rangka mendapatkan surat rekomendasi selanjutnya menuju kantor kecamatan. Situasi yang terjadi di sana pun hampir sama dengan di kantor desa. Masih menunggu lagi. Sekitar setengah sampai satu jam baru kemudian surat pengantar atau surat rekomendasi dari kecamatan diterbitkan.

Surat pengantar dari kecamatan ini diperlukan untuk mendapatkan surat sejenis dari pihak polsek. Ada cerita menarik ketika berurusan dengan petugas polsek waktu itu. Entah karena sedang memanfaatkan situasi atau karena sedang butuh bantuan maka saya pun disuruh untuk membelikan sebungkus rokok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun