Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Rem Darurat PSBB Akhirnya Ditarik, Cukupkah Hanya DKI Jakarta?

10 September 2020   07:33 Diperbarui: 10 September 2020   19:29 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PSBB | Sumber gambar : hype.grid.id

Provinsi Jawa Timur disinyalir memiliki angka positivity rate tertinggi di Indonesia mengalahkan DKI Jakarta. Sejauh ini Pulau Jawa khususnya memang telah menjadi episentrum persebaran COVID-19 di Indonesia yang mana jumlahnya jauh melampaui pulau-pulau lain di nusantara.

Sikap pemerintah daerah DKI Jakarta yang memutuskan untuk menarik tuas rem darurat PSBB jelas tidak bisa berdiri sendiri. Wilayah lain juga mesti turut ambil bagian untuk menurunkan positivity rate secara nasional.

Dengan kata lain PSBB tidak bisa hanya sebatas dilakukan oleh DKI Jakarta saja, melainkan juga harus dilakukan oleh daerah-daerah lain khususnya yang memiliki angka terjangkit COVID-19 yang cukup tinggi. 

Apabila hal ini dilakukan maka pemerintah pusat harus menopang kehidupan masyarakat yang berada dalam kawasan terdampak seperti memberikan bantuan sosial (bansos) atau sejenisnya

Bisa dibilang saat ini kita sedang kembali ke titik awal di mana pandemi ini dimulai. Kesadaran pemerintah sudah berbeda ketimbang saat awal pandemi. 

Dengan demikian diharapkan tidak perlu lagi ada kontradiksi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menangkal pandemi. Semoga sinergi bisa dilakukan oleh semua pihak.

DKI Jakarta dan beberapa daerah lain sudah menyatakan dirinya untuk kembali menerapkan PSBB. Namun itu sepertinya belum cukup apabila tujuan kita adalah menanggulangi COVID-19 dalam skala nasional. 

Rem darurat PSBB sepertinya harus ditarik tuasnya oleh pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan paling besar.

Salam hangat,
Agil S Habib

Refferensi:
[1]; [2]; [3]; [4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun