Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terkait Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pemerintah Jangan Naif

14 Juli 2020   15:20 Diperbarui: 15 Juli 2020   19:01 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi | Sumber gambar : jatim.suara.com / Biro Pers Sekretariat Presiden

Seiring dengan rekam hitam "gaya" pemerintah dalam menangani pandemi ini, menyasar masyarakat sebagai pihak terduga paling bersalah terkait pelanggaran protokol kesehatan sebenarnya menimbulkan banyak pertanyaan. 

Seharusnya pemerintahlah yang lebih dahulu harus diberi sanksi mengingat keteledoran yang mereka lakukan sudah membikin sengsara seluruh elemen bangsa. 

Kalaupun pada akhirnya rakyatlah harus ikut bertanggung jawab, maka hendaknya pemerintah lebih rasional dalam memberlakukan sesuatu yang mereka sebut sanksi itu. 

Kalau disuruh membayar denda, harusnya presiden mikir bahwa ditengah situasi seperti ini setiap rupiah itu begitu berharga. Kalau yang terkena denda adalah mereka yang penghasilannya pas-pasan, atau bahkan tidak punya penghasilan jelas, maka mau membayar menggunakan apa? 

Lain halnya jikalau pelanggar itu adalah pejabat tinggi bersaku tebal misalnya. Rakyat udah sengsara kok masih saja diporotin. Apakah dana Bansos yang diterima masyarakat itu nantinya yang perlu dibayarkan?

Terkait pidana ringan, wujudnya akan seperti apa? Dimasukkan penjara selama 24 jam, beberapa hari, atau selama apa? Apakah seperti itu nantinya implementasi dari hukuman pidana ringan akibat melanggar protokol kesehatan. 

Apakah hukuman semacam itu bisa memberikan nilai manfaat bagi pelakunya? Yang ada kita hanya menambah status warga negara menjadi narapidana. Pidana pelanggaran protokol kesehatan. 

Tepatkah hal semacam ini dilakukan? Jika memang sanksi ini yang nantinya dipilih, maka seperti apa hukuman pidana ringan bagi pemangku kepentingan yang alpa mengurus pandemi hingga menyebar luas ke seluruh negeri?

Masyarakat harus didisiplinkan dengan cara yang mendidik dan memberikan azas manfaat bagi dirinya dan sekaligus orang lain. Menghukum para pelanggar protokol kesehatan dengan denda, hukuman pidana, atau menyuruh push up menurut saya tidak akan memiliki nilai tambah. 

Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga opsi yang paling memungkinkan adalah dengan mengharuskan kerja sosial seperti menanam pohon untuk penghijauan, relawan penyalur bansos, penyuluh sosialisasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan peduli kebersihan kepada lingkungan sekitar, pengumpul layanan zakat dari kalangan mampu, dan lain sebagainya. 

Untuk mendidik seseorang tidak selalu harus menggunakan cara mempersalahkan mereka, tetapi juga bisa dengan memberdayakan dan memberi mereka kepercayaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun