Dalam gugatan ini PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyangkut syarat Presidential Threshold minimal 20% di setiap provinsi.Â
Gugatan tersebut terdaftar di MA pada Medio Mei 2019 lalu dan diputuskan pada 28 Oktober 2019. Namun baru viral beberapa hari lalu ketika putusan tersebut dipublikasikan oleh MA ke hadapan publik. Terkait dengan hal ini keabsahan status pasangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun dipertanyakan oleh sebagian kalangan.
Jika kita semua sepakat bahwa tidak ada seorangpun di negeri ini yang lebih tinggi dari hukum, maka para penguasa pun seharusnya juga demikian. Terlebih para pejabat negara adalah percontohan bagi rakyatnya.Â
Sikap dan perilaku mereka merepresentasikan bagaimana rakyat bersikap dan berperilaku. Sehingga ketaatan para pejabat tinggi negara dalam mematuhi putusan hukum adalah suatu keharusan.Â
Hanya saja terkadang keputusan hukum itu membuat puas beberapa kalangan tapi tidak bagi kalangan yang lain. Jangan lantas ketika menjadi pihak yang tidak puas hal itu lantas membuat putusan hukum tersebut terabaikan seperti halnya putusan iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan MA namun tetap "dilawan" oleh pemerintah yang menerima "vonis" pengadilan.
Terkadang memang bahasa hukum memang memicu banyak perdebatan dan persepsi. Itu pula yang dialami oleh sebagian rakyat Indonesia yang tersandung masalah sehingga mesti berurusan dengan pengadilan.Â
Tidak jarang dari mereka yang sebenarnya tidak bersalah namun tetap menerima putusan hakim dan menjalani dengan sebagaimana mestinya. Karena status benar salah dalam suatu kasus hanya bisa diputus di pengadilan. Bukan diluarnya. Bukan abai terhadap hukum karena merasa bahwa ia memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar.
Pemerintah mungkin jengah dengan beberapa putusan peradilan dalam negeri yang terkesan menyudutkan mereka. Tapi hal itu dilakukan semata sebagai upaya pengadilan menjaga kesetaraan semua pihak dimata hukum. Termasuk para pejabat negara.Â
Apabila gugatan rakyat terhadap beberapa kebijakan negara yang dinilai memberatkan selalu berakhir dengan pengabaikan putusan hasil peradilan, maka persepsi buruk masyrakat akan timbul bahwa tidak ada gunanya melawan kesewenang-wenangan di negeri ini.Â
Katanya bernegara harus konstitusional, melalui jalur yang semestinya. Tapi ketika jalur itu ternyata tidak memberikan hasil sesuai yang dijanjikan maka apakah rakyat akan terus bisa mempercayai pengelola negeri ini?
Salam hangat,