Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 Putusan Pengadilan yang Bikin "Ngilu" Istana

8 Juli 2020   10:06 Diperbarui: 8 Juli 2020   10:11 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu kembali membuat keputusan yang kembali "mengusik" pihak-pihak di istana. Pengabulan gugatan oleh MA yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri terkait putusan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu menjadi putusan kesekian yang dilakukan oleh MA yang berpotensi membikin "ngilu" orang-orang penting di pemerintahan. 

Setidaknya ada tiga putusan dari MA yang menyangkut peran pemerintah dimana dari ketiga hal tersebut semuanya menjadikan pemerintah sebagai pihak yang "kalah".

Pertama, putusan MA yang menganulir kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang kemudian dibatalkan oleh MA dengan pertimbangan bahwa pemerintah tidak seharusnya membebani masyarakat atas defisit BPJS Kesehatan yang terjadi mengingat hal tersebut terjadi karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan. 

MA menilai seharusnya pemerintah bisa mencari jalan keluar lain untuk mengatasi permasalahan tersebut. Akan tetapi, pemerintah tetap bersikukuh terhadap kebijakannya tersebut sehingga meski putusan MA sudah menyatakan demikian hal itu tidak serta merta mereka ditaati. 

Bahkan bulan Mei 2020 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik mulai Juli 2020 ini sedangkan untuk kelas III baru akan naik terhitung mulai Januari 2021 mendatang.

Salah seorang anggota Komisi IX DPR RI yang sekaligus politisi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, menyatakan bahwa "pembangkangan" pemerintah terhadap putusan MA ini merupakan sebuah contoh tidak baik dari seorang pemimpin dalam mentaati dan mematuhi putusan hukum. 

Di sisi lain, pihak MA sendiri mengatakan tidak akan ikut intervensi terkait keputusan pemerintah yang kembali memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Kedua, bulan Juni 2020 lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh beberapa organisasi seperti AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, dan beberapa elemen lain terhadap pemerintah terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 saat terjadi kerusahan di beberapa tempat. 

Dengan dalih untuk kebaikan masyarakat diantaranya meredam berita hoaks, pemblokiran tersebut justru dinilai merugikan banyak kalangan serta merenggut hak warga negara untuk memperoleh informasi. PTUN memutuskan bahwa pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah Presiden Jokowi dan Menkominfo, telah melanggar hukum terkait tindakan membatasi dan memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. 

PTUN menjatuhkan vonis membayar biaya perkara serta keharusan untuk meminta maaf ke hadapan publik melalui media cetak dan juga elektronik yang ada di Indonesia. Namun putusan tersebut sejauh ini masih belum ditaati oleh pihak istana. Bahkan terdengar kabar akan kemungkinan adanya banding dari pemerintah menyangkut hal ini.

Ketiga, putusan Mahkamah Agung yang menerima gugatan mengenai keberatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Dalam hal ini pihak penggugat yang dikomandoi oleh Rachmawati Sokeranoputri menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun