Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Karena Mata Novel Tidak Setajam Mata Najwa

12 Juni 2020   14:31 Diperbarui: 13 Juni 2020   16:06 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kekecewaan Novel Baswedan | Sumber gambar : Tangkapan layar twitter Novel Baswedan

Sulit berkata-kata lagi untuk menyebut bahwa kasus Novel Baswedan ini memang penuh dengan sandiwara. Dan sandiwara itu kini memasuki masa-masa akhir dengan "adegan" yang menyesakkan mata. Bukannya diisi oleh narasi cerdas tapi justru penuh hal-hal konyol yang menentang logika moral dan juga empati seorang manusia. 

Betapa tidak, kasus yang jelas-jelas membuat orang sengsara justru dianggap tidak memiliki unsur kesengajaan. Pertanyaan saya, dari mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui bahwa aksi mencederai mata Novel Baswedan itu adalah sebuah perbuatan yang tidak memiliki unsur kesengajaan?  

Bagaimana JPU begitu yakin bahwa pelaku penyiraman hanya berniat menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan tanpa berniat melukai mata? Fakta persidangan seperti apa yang dipahami oleh JPU sehingga pendapat semacam itu muncul? Jangan-jangan itu semua hanya didasari oleh pengakuan kedua tersangka saja atau saksi yang melihat berdasar persepsi masing-masing. 

Dalih apapun yang diutarakan dalam persidangan, faktanya adalah mata kiri Novel Baswedan kini mengalami cacat permanen dan mata kanannya hanya berfungsi 50% saja. Tidakkah hal itu membuat para aparat penegak hukum menyadari bahwa ada sesuatu yang salah dari tindak kriminal ini?

Kekecewaan Novel Baswedan | Sumber gambar : Tangkapan layar twitter Novel Baswedan
Kekecewaan Novel Baswedan | Sumber gambar : Tangkapan layar twitter Novel Baswedan
Kekecewaan Novel Baswedan | Sumber gambar : Tangkapan layar twitter Novel Baswedan
Kekecewaan Novel Baswedan | Sumber gambar : Tangkapan layar twitter Novel Baswedan
Sayangnya, Novel Baswedan tidak terlalu cakap dalam melontarkan narasi kritik yang bombastis. Ia hanya bisa melontarkan kekecewaan demi kekecewaan atas perlakuan tidak adil yang diterimanya. Cuitan twitter bernada putus asa sempat ia unggah dengan sebuah kalimat, "Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..". 

Sebuah unggahan berisi lemahnya (atau kalau tidak bisa dibilang) hilangnya keyakinan Novel terhadap keadilan penegakan hukum di negeri ini. Sepertinya "Mata Novel" masih belum seampuh Mata Najwa yang sempat membuat para wakil rakyat kelimpungan dan meradang oleh narasinya beberapa waktu lalu itu. Tapi haruskah Novel mengemis dan mengiba untuk memperoleh keadilan atas dirinya sendiri?

Jika kita berada pada posisi Novel Baswedan maka apa yang akan kita lakukan? Diperlakukan tidak sepatutnya seperti ini. Wajar apabila Novel kemudian mengeluh melalui cuitannya, "Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.. pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...". Jasa Novel Baswedan selama ini yang dengan sekuat tenaga memberantas tindak pidana korupsi seperti tidak dianggap. Ia menjadi korban konspirasi picik yang dengan begitu tega merengguk matanya yang berharga.

Akhirnya ia hanya bisa berkeluh kesah atas ketidakberdayaannya melihat hukum dipermainkan. Novel hanya bisa menunggu hari penghakiman yang sesungguhnya untuk menyaksikan pertanggungjawaban para oknum yang turut memainkan keadilan atas kasusnya. 

Boleh jadi para tersangka menyatakan sudah meminta maaf kepada keluarga, sehingga lantas JPU mempertimbangkan untuk memberikan tuntutan teramat sangat ringan kepada pelaku penyiraman. Cukup 1 tahun penjara. Mungkin lain ceritanya andai tuntutan 1 tahun penjara itu disertai dengan hukuman disiram air keras (juga) pada muka kedua pelaku penyiraman.

Salam hangat,

Agil S Habib 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun