Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Nasib Pekerja Lintas Batas Jabodetabek Selama Penutupan Akses Wilayah

27 April 2020   12:05 Diperbarui: 27 April 2020   17:31 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Wartakotalive/Rangga Baskoro

Kepolisian Republik Indonesia sudah mengeluarkan pernyataan akan menutup akses keluar masuk Jabodetabek secara ketat mulai 7 Mei 2020. Meskipun aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan mulai 24 April 2020 kemarin, namun pihak kepolisian menilai bahwa mereka sejauh ini masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk tetap bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek. 

Kelonggaran tersebut diberikan kepada masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek namun masih harus bekerja disana. Namun per 7 Mei 2020 nanti kelonggaran tersebut sepertinya akan dicabut. Akses kendaraan pribadi baik yang keluar maupun yang masuk Jabodetabek bakal ditutup. Titik.

Jika pertimbangan pihak kepolisian dalam memberikan kelonggaran melintas adalah karena alasan pekerja Jabodetabek bertempat tinggal di wilayah penyangga seperti Karawang atau beberapa wilayah sekeliling Jabodetabek.

Maka apakah keputusan menutup akses tersebut juga berarti para pekerja dari luar Jabodetabek itu sudah berpindah tempat tinggal ke dalam wilayah Jabodetabek? Ataukah para perusahaan meliburkan para karyawannya yang berasal dari luar wilayah Jabodetabek?

Atau hanya kendaraan pribadi saja yang tidak boleh lintas wilayah Jabodetabek, sedangkan kendaraan umum dari luar Jabodetabek masih diizinkan masuk dengan catatan mengangkut pekerja ke wilayah Jabodetabek dan sebaliknya? 

Kalau melihat beberapa pemberitaan yang beredar belakangan ini, pernyataan dari pihak kepolisian masih bisa dibilang mengambang. Antara boleh atau tidak boleh.

Ada cukup banyak warga yang menjadi pekerja lintas batas Jabodetabek. Tinggal di luar Jabodetabek, tapi bekerja di Jabodetabek. Begitu juga sebaliknya, tinggal di wilayah Jabodetabek tapi bekerja di luar Jabodetabek. 

Apabila penutupan akses diberlakukan secara total, lantas bagaimana nasib mereka? "Dipaksa" libur kerja mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020? Atau sementara waktu mereka harus tinggal di kontrakan dekat lokasi kerja mereka? Atau bagaimana? 

Seperti diketahui tidak semua perusahaan menutup operasinya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Banyak perusahaan yang masih beroperasi seperti hari-hari biasa. 

Para karyawannya tetap disuruh bekerja seperti biasa. Bukan Work From Home (WFH), tapi bekerja langsung di lokasi perusahaan beroperasi. 

Dan sekali lagi, karyawannya ada sebagian yang bertempat tinggal di luar wilayah Jabodetabek. Dan sekali lagi juga, perusahaan di luar wilayah Jabodetabek karyawannya ada yang berasal dari Jabodetabek. Jikalau akses ditutup lantas para pekerja ini harus bagaimana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun