Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pilkada 2020 Ditunda, Saatnya KPU Mencoba E-Voting?

8 April 2020   07:20 Diperbarui: 9 April 2020   08:40 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilihan elektronik. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Beberapa bulan mendatang, tepatnya September 2020 Indonesia akan mengadakan hajatan demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Namun, even tersebut sepertinya harus ditunda terkait masih merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia yang entah sampai kapan akan berakhir. 

Fokus perhatian pemerintah sepenuhnya tercurah pada penanganan pandemi, demikian juga alokasi anggaran diutamakan untuk meanggulangi semua efek yang ditimbulkannya. 

Sehingga, keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu adalah menyatakan bahwa pilkada akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Untuk pilkada serentak 2020 ini kita hampir pasti tidak bisa menerapkan konsep vote from home baik itu dengan pemanfaatan big data E-KTP ataupun dengan cara mengirim surat suara sebagaimana yang diusulkan di AS." 

Sebuah keputusan yang bisa dibilang tepat mengingat saat ini pemerintah tengah juga menggalakkan kebijakan physical distancing atau social distancing. Di rumah saja. 

Padahal selama ini ajang pemilihan umum dilakukan dengan memfokuskan pada titik tertentu, berkumpul, berkelompok. Sesuatu yang terbilang "haram" dilakukan pada masa pandemi virus seperti sekarang ini. 

Akan tetapi bagaimanapun juga hak masyarakat untuk berdemokrasi tetap harus mendapatkan porsi yang semestinya meski tengah berada dalam situasi pandemi. 

Menunda adalah opsi yang rasional untuk diambil, karena tidak menghilangkan hak untuk memilih warga negara. Sebatas dialihkan pada waktu yang lain. Konsekuensinya tentu "pemoloran" periode masa jabatan kepala daerah yang menjadi tidak tepat waktu.

Dalam ranah birokrasi situasi ini tentu memberikan dampak tertentu, biarpun hal itu sebenarnya harus dimaklumi mengingat saat ini kesehatan dan keselamatan warga negara adalah yang terpenting. 

Bahkan seandainya pun hajatan demokrasi tetap dipaksakan berjalan pada waktu yang ditentukan, maka hasilnya mungkin akan sangat jauh dari harapan. 

Jika memperhatikan rilis informasi yang dilakukan oleh Google dengan covid-19 Community Mobility Report Tracker, sebagian besar warga negara di dunia cenderung lebih kerasan di rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun