Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demonstrasi RUU Omnibus Law Bisa Memicu COVID-19 Tersebar?

5 Maret 2020   07:48 Diperbarui: 5 Maret 2020   07:58 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi demonstrasi | Sumber gambar: www.indozone.id

Kelompok buruh dan para aktivitas mahasiswa ramai-ramai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law gagasan pemerintah. Tak ayal hal ini pun memicu aksi demontrasi di beberapa wilayah seperti yang terjadi baru-baru ini. 

Aksi penolakan terhadap rencana pemberlakuan RUU Omnibus Law ini sebenarnya bukan sekali dua kali terjadi, tetapi sudah beberapa kali. Demikian juga aksi demonstrasi dengan massa dalam jumlah besar pun sudah berulang kali dilakukan. Upaya itu dilakukan agar pemerintah "tergerak" hatinya supaya mengkaji ulang RUU ini.

Permasalahan besarnya sebenarnya tidak hanya terkait nasib buruh di masa depan pasca pemberlakuan RUU Omnibus Law, melainkan ada situasi lain yang ternyata juga cukup berbahaya. Yaitu terkait keberadaan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah secara resmi mengumumkan bahwa ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok yang positif terinveksi virus ini. Suatu peristiwa yang tentunya harus membuat kita ekstra waspada agar tidak turut terangkit. 

Bahkan beberapa negara lain mengeluarkan kebijakan yang "luar biasa" seperti larangan umroh oleh pemerintah Arab Saudi, serta imbauan untuk menjauhi pusat keramaian seperti yang dilakukan beberapa negara. Semuanya tentu harus belajar dari Iran yang mengalami lonjakan kasus ini dalam jumlah luar biasa akibat "membiarkan" pusat peribadatannya terbuka luas tanpa seleksi samasekali. Sesuatu yang kemudian harus dibayar mahal karena Iran kini seolah menjadi "Wuhan Baru" dengan tingkat persebaran korban terinfeksi Covid-19 dalam jumlah cuku besar.

Seiring kontroversi RUU Omnibus Law yang rentan memicu aksi demontrasi besar-besaran dengan jumlah massa yang tidak sedikit, hal itu tentu berpotensi menjadi "sarana" yang "empuk" untuk menyebarkan Covid-19 kepada banyak orang. Terlebih dari sekumpulan orang yang hadir dalam aksi demonstrasi tersebut tidak ada jaminan terbebas dari "kontaminasi" virus. 

Apalagi seperti banyak diberitakan juga gejala yang ditimbulkan akibat virus ini seringkali baru terlihat setelah beberapa hari. Bayangkan apa yang terjadi jikalau ada seorang saja yang menjadi "inang" covid-19 lantas masuk kedalam kerumunan massa yang melakukan aksi demo. Bukankah ini menjadi sesuatu yang berbahaya?

Pemerintah tentu harus mengambil sikap terkait hal ini. Opsinya ada dua, pertama yaitu melarang pelaksanaan aksi demonstrasi apapun konteksnya selama periode covid-19 belum tertuntaskan. Kedua, mengikuti tuntutan massa terkait aksi demo yang terakhir dilakukan perihal RUU Omnibus Law. 

Namun jangan sampai saat periode covid-19 ini masih mengancam keselamatan warga negara hal itu justru dimanfaatkan oleh pemerintah berikut DPR untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Jikalau hal itu terjadi dimana RUU Omnibus Law berlaku dengan segala "cacat" didalamnya, maka itu artinya pemerintah dan segenap orang yang turut mengesahkannya sama "jahatnya" dengan covid-19.

Sekarang kita tengah dihadapkan pada situasi yang serba tidak nyaman. Covid-19 sudah cukup memantik kekhawatiran publik. Jangan samapi hal itu ditambah lagi dengan "grusah grusuh" RUU Omnibus Law yang memang masih menyimpan sisi kontroversi. 

Buruh, mahasiswa, atau siapapun yang tidak bersepakat dengan RUU ini tentu hanya bisa bersuara dan menyampaikan aspirasinya melalui diskusi publik atau dengan cara aksi demonstrasi. Meski sebenarnya mereka juga khawatir terhadap ancaman covid-19, namun hal itu bukan tidak mungkin akan diabaikan apabila situasi perihal Omnibus Law dirasa mengkhawatirkan. Jika demikian yang terjadi, maka siapa yang patut dipersalahkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun