Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Legalisasi Ganja (Tidak) Menghapus Status Keharamannya?

4 Februari 2020   15:30 Diperbarui: 4 Februari 2020   15:33 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi : www.halalmui.org

Pada zaman oerang dunia kedua Amerika Serikat (AS) memproduksi serat sintetis menggunakan serat ganja untuk bahan pembuatan seragam, tas, parasut, dan lain sebagainya. 

Meskipun saat itu sebelumnya pihak AS juga sempat melarang penggunaan ganja dengan dalih membuat budak kulit hitam yang menghisapnya menjadi beringas. Larangan yang pernah dikeluarkan oleh AS inilah yang barangkali menjadi "cikal bakal" alasan umum pelarangan ganja di Indonesia dan sebagian besar negara di dunia saat ini.

Ganja Haram?

Namun jika melihat "status" dari tanaman ganja itu sendiri, menurut penjabaran dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bahwa semua tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu adalah halal dan boleh dimanfaatkan. 

Hal ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an Surat Al-Jatsiyah ayat 13 (QS. 45 : 13), QS Al-Baqarah ayat 29 (QS. 2: 29), QS Al-Hajj ayat 65 (QS. 22 : 65), dan QS Luqman ayat 20 (QS. 31 : 20). Kecuali memang apabila mengandung keburukan atau bahaya didalamnya sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-A'raf ayat 157 (QS. 7 : 157). 

Selain itu, larangan terhadap ganja adalah terkait penggunaannya yang berlebihan sehingga membahayakan penggunanya. Bahkan seorang minum air putih pun apabila dilakukan secara berlebihan bisa sangat berbahaya bagi tubuh.

Komisi halal MUI juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan daun ganja seperti dihisap untuk rokok atau sejenisnya adalah dilarang alias haram karena sejatinya menimbulkan efek membahayakan. Penggunanya bisa mabuk, rusak akalnya, hilang ingatan, dan lain sebagainya. Karena dalam agama Islam khususnya, tindakan membahayakan diri sendiri dan atau membahayakan orang lain adalah dilarang. 

Secara garis besar MUI menjelaskan bahwa perbedaan penggunaan akan memberikan dampak yang berbeda pula sehingga ketetapan hukumnya pun juga akan berbeda. Hanya saja jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini dimana pemerintah melarang penggunaan ganja secara umum dalam kaidah agama hal ini disebut sebagai tindakan preventif yaitu untuk mencegah potensi keburukan serta menutup celah kemungkinan tindakan-tindakan yang "nyerempet" pada perbuatan yang dilarang. 

Hal ini selaras dengan kaidah fiqiyyah yang menyatakan bahwa bahaya itu harus dihilangkan. Sehingga larangan dan pemberian status ilegal terhadap ganja sejauh ini masih sesuai dengan kaidah agama.

Legalisasi dan status keharaman ganja bisa menjadi sesuatu yang berbeda satu sama lain. Dilegalkan belum tentu menghapus status keharaman ganja untuk dimanfaatkan dalam aspek tertentu. 

Pun sebaliknya ketika ganja memenuhi status halal bisa jadi ia tetap menjadi barang ilegal yang dilarang oleh negara. Perihal ganja ini sendiri kemungkinan masih akan menjadi perdebatan panjang mengingat sejauh ini masih minim sekali peristiwa yang menunjukkan bahwa ganja memiliki sisi manfaat besar bagi manusia. Justru sebaliknya ganja masih menjadi komoditas yang cenderung disalahgunakan untuk merusak generasi bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun