Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerka Kinerja Dewas KPK, Akankah Seperti Kasus TVRI?

24 Desember 2019   10:25 Diperbarui: 24 Desember 2019   10:26 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sinergi Institusi dan Dewan Pengawas KPK | Sumber gambar : www.jawapos.com

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dewas dianggap telah diisi oleh sosok-sosok yang kompeten dan memiliki semangat tinggi dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, dan dinahkodai oleh Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga sempat menjabat sebagai pimpinan KPK ketika lembaga antirasuah itu dilanda "kekecauan" cicak versus buaya.

Namun beberapa kalangan masih menyimpan kekhawatiran bahwa lembaga ini tidak akan berfungi optimal dalam memberantas korupsi yang telah merajalela di negeri ini. Mereka khawatir bahwa Dewas justru akan membuat kinerja KPK kehilangan kelincahannya dalam menjerat koruptor. Apakah kekhawatiran tersebut beralasan?

Dewas KPK yang ada saat ini merupakan "pioner". Inilah Dewas pertama yang bekerjasama secara langsung dengan institusi KPK. Sehingga seperti apa cara kerja Dewas kedepan masih memantik banyak pertanyaan. Tidak sedikit yang berangan-angan bahwa Dewas akan menjadi kelompok penghambat penyidikan kasus korupsi mengingat kewenangan yang dimilikinya.

Hal inilah yang sejauh ini ditangkap oleh publik sehingga beberapa kalangan memprotes keras keberadaan dewas KPK. Hanya saja hal itu juga cukup berlebihan dilakukan mengingat dewas baru saja mulai bekerja. Sejauh mana kinerjanya kelak? Itulah yang patut kita tunggu.

Menerka kinerja Dewas KPK akan sejauh mana memerlukan adanya pembanding. Jika boleh membandingkan mungkin kita bisa melihat contoh dewas TVRI yang baru-baru ini membuat heboh pemberitaan seiring keputusannya "memecat" Direktur Utama (Dirut) TVRI, Helmy Yahya. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari pemberhentian ini.

Bagaimana bisa dewas memberhentikan Dirut? Bisa, karena dalam hal ini dirut TVRI dipilih oleh dewas TVRI. Hal ini berbeda dengan KPK yang mana para pimpinan KPK tidak dipilih oleh dewas, melainkan melalui tahapan seleksi yang cukup panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk Dewas KPK sendiri dipilih langsung oleh presiden. Cukup berbeda antara dewas KPK dengan dewas TVRI.

Secara lebih lanjut berikut adalah "perbandingan" kewenangan antara yang dimiliki oleh dewas KPK dengan dewas TVRI. Kewenangan dewas KPK sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) adalah :

  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
  • Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
  • Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan undang-undang ini
  • Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK
  • Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Sedangkan tugas dan wewenang Dewas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republin Indonesia (LPP TVRI)  berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 adalah :

  • Menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran
  • Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran
  • Melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi
  • Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi
  • Menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama
  • Menetapkan pembagian tugas setiap direktur
  • Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).    

Kedua dewas dari KPK ataupun TVRI sebenarnya memang memiliki tingkat kewenangan yang jauh berbeda. Di TVRI, Dewas terkesan lebih memiliki kuasa atas "tim pelaksana tugas". Hal ini terlihat dari beberapa kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melakukan uji kelayakan, mengangkat dan memberhentikan direksi, atau menentukan tugas direksi.

Fungsi Dewas TVRI lebih sebagai "pemilik mandat yang sebenarnya". Lain halnya dengan dewas KPK yang kewenangan pengawasannya terbatas pada beberapa hal tertentu seperti izin penyidikan dan penyadapan serta pengawasan kode etik. Hal ini lebih berorientasi dewas sebagai partner dari institusi KPK. Namun apakah nanti dalam pelaksanaannya Dewas KPK mampu benar-benar berperan sebagai partner ideal yang meningkatkan kinerja KPK atau justru sebaliknya?

Bagaimanapun juga Dewas KPK tetap memiliki potensi menghambat "kreativitas" kinerja KPK seperti halnya dewas TVRI terhadap Helmy Yahya. Dewas KPK dan para pimpinan KPK mesti bersinergi satu sama lain bahu-membahu melakukan pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun