Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengungsi Uighur dan Rohingnya Tidak Berkesempatan Menjadi Warga "Bollywood"?

16 Desember 2019   11:56 Diperbarui: 16 Desember 2019   23:51 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga India melakukan aksi protes pengesahan UU Kewarganegaraan India | Sumber gambar : minanews.net

Beberapa tahun lalu ketika masa kampanye pemilihan umum (pemilu) Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump selaku calon Presiden dari Partai Republik mengutarakan sebuah pernyataan kontroversial terkait pelarangan bagi kaum muslim untuk masuk ke AS. 

Bertahun-tahun berlalu, sepertinya "alergi" yang dimiliki oleh Trump itu semakin "menular" atau "menginspirasi" beberapa negara lain untuk mengikuti "jejaknya".

Yang terbaru adalah Negara India yang memberlakukan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan baru dengan isinya yaitu memberikan kewarganegaraan India kepada pengungsi dari enam kelompok agama yaitu Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen. 

Kontroversi terbesar dari UU ini adalah tidak masuknya Islam dalam daftar, sehingga muncul polemik adanya diskriminasi terhadap umat Islam di India.

Tak ayal kontroversi ini pun sampai juga ke Indonesia "selaku" negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, bahkan menyerukan kepada pemerintah agar melakukan pemanggilan kepada Duta Besar (Dubes) India untuk melayangkan sikap keberatan terhadap UU yang disebutnya diskriminatif tersebut. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui juru bicaranya Jeremy Laurence pun meminta India agar meninjau kembali UU tersebut seiring unsur diskriminatif yang dibawanya.

Berlakunya UU Kewarganegaraan yang baru di India ini tentu memiliki efek yang kurang menyenangkan bagi beberapa etnis muslim dunia yang tengah menjalani masa-masa sulit seperti kalangan muslim Rohingya dan juga muslim Uighur.

Muslim Rohingya yang "terusir" karena tidak diakui sebagai bagian dari Bangsa Myanmar dan mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi pada akhirnya hidup terlunta-lunta dan mengungsi ke beberapa negara mulai Thailand, Vietnam, Malaysia, bahkan hingga ke Indonesia.

Sayangnya, Muslim Rohingnya kemungkinan kecil sekali untuk mendapatkan tempat berlindung di India atau terlebih mendapatkan kesempatan menjadi warga resmi disana. 

Menjadi bagian dari negeri "Bollywod" juga sesuatu yang hampir mustahil dirasakan oleh kaum muslim Uighur pasca berlakunya UU Kewarganegaraan yang baru di India.

Meskipun pihak pemerintah India menyangkal tidak dimasukkannya Islam dalam kategori kelompok yang diberi kesempatan mendapatkan warga negara karena termasuk sebagai kalangan mayoritas, hal ini tidak meredakan kontroversi yang terlanjur menyeruak di muka publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun