Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyambut Program Kebijakan "Merdeka Belajar" Gagasan Mas Nadiem

11 Desember 2019   13:53 Diperbarui: 12 Desember 2019   08:19 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbud Nadiem Makarim ketika memaparkan program Merdeka Belajar | Sumber gambar : nasional.kompas.com

Baru separuh waktu dari target 100 hari yang dijanjikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk memberikan warna baru dalam dunia pendidikan tanah air.

Baru-baru ini Mas Nadiem menyampaikan pengumuman terkait program kebijakan kementeriannya dalam rangka menyongsong era baru pendidikan Indonesia di masa mendatang. 

Program pendidikan yang mengusung konsep Merdeka Belajar ini terdiri dari empat program pokok yang akan menjadi concern pembelajaran kedepan. Keempat program tersebut meliputi beberapa hal berikut:

Pertama, penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di tahun 2020 nanti akan diselenggarakan oleh sekolah saja. Pemerintah pusat tidak perlu lagi "cawe-cawe" mengenai hal ini sebagaimana era sebelumnya.

Kedua, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir penyelenggaraan UN. UN akan dihapus dan selanjutnya akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang mencakup kemampuan bernalar menggunakan bahasa atau literasi, kemampuan bernalar dengan matermatika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter.

Ketiga, terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pihak Kemendikbud akan melakukan penyederhanaan melalui pemangkasan beberapa komponen. 

Di dalam kebijakan ini nantinya para guru akan lebih bebas memilih, membuat, menggunakan, serta mengembangkan format RPP. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini yaitu agar para guru memiliki lebih banyak waktu guna mempersiapkan dan mengevaluasi pembelajaran itu sendiri.

Keempat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih akan menggunakan sistem zonasi namun dengan pola kebijakan yang lebih fleksibel dalam rangka mengakomodasi ketimpangan akses serta kualitas pendidikan di beberapa daerah. 

Dalam PPDB zonasi yang diperbaiki nanti akan terbentuk proporsi minimal 50% jalur zonasi, minimal 15% untuk jalur afirmasi, dan maksimal 15% jalur perpindahan. 

Sedangkan untuk 0 - 30% sisanya akan menjadi porsi jalur prestasi disesuaikan dengan kondisi daerah. Proporsi final akan ditentukan oleh daerah masing-masing.

Melalui empat program pokok ini Mas Nadiem berharap bahwa akan terjalin suatu kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk saling bahu-membahu melakukan pemerataan akses dan kualitas pendidikan ke seluruh pelosok negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun