Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Hari Jumat Dapat Libur Jika Kinerja PNS Baik, Setuju?

5 Desember 2019   07:12 Diperbarui: 6 Desember 2019   03:27 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil | Sumber gambar: money.kompas.com

Pemerintah tengah mewacanakan adanya penambahan hari libur kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dua menjadi tiga hari. PNS yang sebelumnya mendapatkan jatah hari libur pada Hari Sabtu dan Minggu kemungkinan akan mendapatkan satu tambahan hari libur lagi di Hari Jumat. 

Wacana ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto beberapa waktu lalu. 

Menurut Waluyo, pihaknya kini tengah menggodok mekanisme terkait pemampatan hari kerja (compressed work)  sehingga memungkinkan para PNS untuk mendapatkan tambahan jatah libur. Konsep ini disebut dengan Flexible Working Arrangement (FWA).

Konsep FWA ini menjadikan PNS harus bekerja lebih lama dari biasanya dalam satu hari sebagai imbas pemampatan hari kerja. Jika biasanya dalam dua minggu PNS harus kerja 10 hari dengan 80 jam kerja, maka dengan FWA ini PNS bisa bekerja 9 hari kerja saja tapi tetap dengan 80 jam kerja. 

Artinya jumlah jam kerja yang harus dijalani PNS tidak berkurang dari sebelumnya, hanya saja dibebankan pada hari-hari kerja yang lain sehingga memungkinkan Hari Jum'at untuk libur.

Gagasan ini diutarakan dengan maksud memberikan stimulus kepada para PNS agar bekerja secara maksimal mengingat kebijakan ini kemungkinan hanya akan diberlakukan kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berkategori kinerja exceed expectation atau peringkat kinerja terbaik. 

Dengan kata lain, tambahan jatah hari libur ini merupakan bentuk privilage terhadap PNS atau ASN tertentu saja.

Terkait dengan wacana ini, beberapa pihak pun mempertanyakan perihal bagaimana nasib pelayanan publik pasca kebijakan ini diberlakukan nanti. Komisioner KASN memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan seperti biasa termasuk pada Hari Jumat. 

Selain karena PNS atau ASN tertentu saja yang mendapatkan jatah libur tambahan, mereka yang libur pada Hari Jumat juga kemungkinan dilakukan secara bergantian setiap dua minggu sekali. 

Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kekosongan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, selama ini kita mendapati suatu stigma publik perihal kinerja PNS atau ASN yang cenderung ogah-ogahan, banyak santainya, dan beberapa kali meninggalkan pekerjaan atau bolos kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun