Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bukan Hanya Catur, WhatsApp pun Bisa Haram jika...

26 November 2019   14:10 Diperbarui: 26 November 2019   14:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permainan catur | Sumber gambar: pixabay.com

Seiring pernyataannya tentang catur haram, Ustad Abdul Shomad atau UAS inipun kini kembali memantik kontroversi publik. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menganggap pernyataan tersebut tidak perlu ditanggapi karena hanya membuat malu saja. Bahkan Percasi (Persatuan Catur Seluruh Indonesia) menyayangkan pernyataan UAS tersebut. UAS menilai bahwa catur itu haram karena menyebabkan orang melalaikan sholat. Hal ini dilandasi oleh pandangan bahwa permainan catur bisa memakan waktu hingga berjam-jam lamanya.

Apabila dalil yang dikedepankan adalah tentang potensi membuat seseorang melalaikan ibadah sholat, maka sayogyanya bukan hanya catur saja yang mendapatkan label "haram". WhatsApp, youtube, facbeook, twitter, game, dan lain sebagainya juga bisa menjadi haram karena memiliki potensi serupa. Betapa banyak orang yang asyik berlama-lama menikmati youtube hingga lupa waktu sholatnya. Sangat sering kita lihat muda mudi duduk santai membaca chat pada aplikasi WhatsApp miliknya sedangkan tidak jauh darinya suara adzan berkumandang. 

Bukan caturnya yang haram, bukan pula aplikasi WA, bukan juga youtube, facebook, dan lain sebagainya. Sikap dan perilaku kita dalam mempergunakan adalah masalah utamanya. 

Catur, WA, youtube, dan lain-lain bisa kita ibaratkan sebagai sebilah pisau. Pisau bisa dipakai untuk menyiapkan masakan pun bisa dipakai untuk melukai orang, tergantung yang mempergunakannya. Apakah pisaunya salah ketika ia dipakai untuk menyakiti seseorang? Tidak. Pisau tidak salah, yang salah adalah yang menyalahgunakan pisau itu. Demikian juga catur tidak salah dan tidak layak dilabeli haram karena yang bermasalah adalah orang-orang yang mempergunakannya.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis menaggapi kontroversi ini bahwa bukan caturnya yang haram akan tetapi lalai kepada Allah SWT-lah letak "titik" keharamannya. Sehingga polemik catur semestinya tidak perlu diperpanjang lagi. 

Menilik asal-usul hukum dari permainan catur ini Kyai Cholil Nafis menyebutkan bahwa hukum permainan ini adalah mubah atau diperbolehkan. Mungkin memang ada ulama yang mengharamkan catur, namun hal ini sebenarnya adalah perkara khilafiyah yang boleh jadi ada yang bersepakat dengannya tapi ada juga yang tidak bersepakat. 

Mengikuti pendapat bahwa catur itu haram sah-sah saja, namun mengikuti pendapat bahwa catur tidak haram juga dipersilahkan karena masing-masing memiliki dasar argumentasinya masing-masing. Bagi yang merasa catur haram ya jangan bermain catur. Bagi yang menilai WA haram ya jangan menggunakan WA. Bagi yang beranggapan handphone itu haram maka jangan menggunakan handphone. Sesederhana itu. 

Mau bermain catur atau tidak, yang terpenting adalah terus memperbaiki kualitas iman masing-masing. Terkadang kita merasa begitu peduli dengan pernyataan halal haram padahal kita tidak memiliki keterlibatan secara langsung didalamnya. Misalnya seperti kontrovesi catur haram ini. Padahal aspek lain yang jauh lebih penting seperti kualitas sholat kita, intensitas mengaji kita, sedekah kita, dan beberapa hal lain masih seringkali kita abaikan. Lantas mengapa itu tidak kita tanyakan kembali pada diri kita masing-masing?

Jangan kita sekadar menjadi "pemandu sorak" dalam agama. Catur diperdebatkan haram, sholat subuh diperdebatkan pakai qunut atau tidak, sholat tarawih dengan 8 atau 20 rakaat. Jika memang hal-hal itu masih menjadi perbedaan diantara para ulama maka sah-sah saja kita yang awam ini mengikuti salah satu paham ulama yang ada. Maka mari hentikan polemik catur haram ini dan kita urusi hal lain yang jauh lebih bermanfaat.

Salam hangat,

Agil S Habib

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun