Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mempertanyakan Dasar Urgensi Pelarangan Cadar kepada Menteri Agama

31 Oktober 2019   12:31 Diperbarui: 1 November 2019   10:28 2945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenakan cadar atau nikab adalah hak keyakinan beragama seseorang | Ilustrasi gambar: www.abadikini.com

Alasan keamanan adalah dalih yang disampaikan Menag terkait wacana pelarangan ini. Apa hubungannya cadar dengan aspek keamanan pasca tertusuknya mantan Menkopolhukan Wiranto? 

Kalau mau berbuat jahat apakah harus menggunakan cadar? Logikanya dimana? Secara tidak langsung apa yang disampaikan oleh Menag ini sudah cukup menyakiti hati sebagian umat Islam di Indonesia.

Bagaimana mungkin seorang Menag berfikir sedangkal itu? Kalau sampai ada gangguan keamanan, maka bukan penggunaan cadar yang disalahkan. Tapi lihat kualitas pengamanannya, lihat pantauan intelegen negara, lihat suasana psikologis masyarakatnya, dan lain sebagainya. 

Sebagai seorang purnawirawan TNI, seharusnya semua itu sudah menjadi santapan sehari-hari beliau. Lantas bagaimana bisa hal itu dikaitkan dengan larangan penggunaan cadar?

Pernyataan Menag ini hanya semakin memperunyam masalah. Setelah sekian lama kita gaduh seiring kubu-kubuan cebong kampret yang mana disana juga ikut berbaur isu-isu sentimen keislaman, dan baru mereda seiring bergabungnya Prabowo kedalam kabinet Presiden Jokowi, lha ini kondisi malah dibuat panas lagi oleh Menag Fachrul Razi.

Jikalau sang menteri tidak segera meralat pernyataan yang meski baru wacana itu, hal itu bukan tidak mungkin justru akan memicu aksi radikal. Apakah itu yang diharapkan Menag? Memancing aksi radikalisme sehingga "ada kesan" pemberantasan?

Mungkin pernyataan Menag itu dikhususkan pelarangan saat hendak masuk ke instansi pemerintah saja. Akan tetapi sebegitu "parno"-kah pemerintah kita terhadap perempuan yang mengenakan cadar atau nikab? 

Ada berapa banyak istri pejabat publik kita yang mengenakan nikab? Sepertinya cukup banyak, khususnya dari politisi partai Islam.

Seharusnya bukan pelarangan nikab yang menjadi orientasi Menag, karena nikab hanyalah hal sederhana yang seharusnya jauh dari kesan berbahaya. Apakah senjata yang dicurigai untuk berbuat jahat itu akan disembunyikan dibalik cadar? 

Sepertinya hal itu lucu sekali. Lalu mengapa dugaan seperti itu bisa ada di benak Menteri Agama kita?

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun