Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mempertanyakan Dasar Urgensi Pelarangan Cadar kepada Menteri Agama

31 Oktober 2019   12:31 Diperbarui: 1 November 2019   10:28 2945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenakan cadar atau nikab adalah hak keyakinan beragama seseorang | Ilustrasi gambar: www.abadikini.com

Baru satu minggu menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) baru menggantikan Lukman Hakim Syaifudin, Menag Fachrul Razi sudah memicu kontroversi di kalangan umat Islam seiring pernyataannya yang mewacanakan larangan bagi muslimah mengenakan cadar atau nikab. 

Pernyataan Menag ini bisa dibilang sudah memasuki ranah yang cukup sensitif mengingat hal itu terkait dengan keyakinan syariat beragama seseorang. 

Bagi sebagian kalangan, mengenakan cadar bisa jadi adalah sesuatu yang wajib sebagai bagian dari menutup aurat. Meski mungkin hal serupa tidaklah demikian bagi kalangan yang lain.

Apakah wacana yang digulirkan oleh Menag Fachrul Razi ini sudah didahului dengan kajian yang mendalam? Dasar argumentasi apa yang membuat Menag sampai harus membuat pernyataan yang menimbulkan pro kontra ini?

Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi yang tidak berlatar belakang Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), atau organisasi keislaman lain, melainkan justru berlatar militer adalah demi menangkal isu radikalisme yang beberapa waktu terakhir marak diperbincangkan.

Menag Fachrul Razi pun dengan tegas menyatakan bahwa beliau bukanlah Menteri Agama Islam, atau dengan kata lain ia adalah menteri agama bagi semua agama. 

Namun pewacaaan larangan penggunaan cadar atau nikab ini bukan malah mendinginkan suasana atau menangkal isu radikalisme yang belakangan menyeruak, hal itu justru terkesan "menyudutkan" atau "menuduh" mereka yang mengenakan cadar tersebut berpotensi dekat dengan aksi radikal.

Setidaknya hal itulah yang paling mungkin dipahami oleh orang-orang yang mendukung pengenaan cadar atau nikab dalam komunitasnya. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kelompok tertentu yang cenderung sinis dan bahkan cenderung membenci Presiden Jokowi karena dianggap "musuh" umat. Apa yang dilakukan oleh Menag bisa jadi semakin menguatkan kebencian itu.

Urgensi dari wacana pelarangan cadar itu sebenarnya apa? Adakah yang terancam melihat perempuan muslimah mengenakan cadar? 

Jikalau sesuatu yang sangat privat terkait keyakinan terhadap syariat agama seperti penggunaan cadar saja sudah mulai dilarang-larang, bisa jadi nanti orang berhijab pun akan dilarang juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun