Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU KPK No 19/2019 Resmi Berlaku, Pemberantasan Korupsi Jangan "Memble"!

18 Oktober 2019   14:57 Diperbarui: 18 Oktober 2019   15:04 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi bela KPK | Sumber gambar : nasional.kompas.com

Banyak pihak yang khawatir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terganggu pasca disahkannya revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) bulan September 2019 waktu lalu dan terhitung resmi berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 kemarin. Dalam beberapa hari terakhir ini kita melihat KPK "sering" menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap beberapa pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebagian kalangan menilai bahwa OTT yang terjadi beberapa waktu lalu itu bisa saja menjadi OTT "terakhir" yang dilakukan oleh KPK. Karena seiring berlakunya UU KPK yang baru maka batasan-batasan terkait kewenangan KPK pun juga ikut berlaku

KPK dikhawatirkan kurang memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya terkait keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, hingga penentuan penyidik KPK yang tidak lagi diangkat oleh KPK sendiri. Namun sejauh ini hal itu sebenarnya masih sebatas kekhawatiran saja mengingat UU KPK hasil revisi baru mulai berlaku kemarin (17/10).

Memang wajar apabila sebagian diantara kita merasa khawatir terkait kinerja KPK yang bakalan memble pasca berlakunya UU KPK terbaru. Hanya saja untuk saat ini kita tetap harus bersikap optimis dulu terkait kondisi ini. Biarkan KPK bekerja sebagaimana yang dikehendaki para elit politik diluar sana. Selanjutnya mari kita lihat sejauh mana mana kinerja KPK dalam naungan UU KPK yang baru tersebut.

Just wait and see. Sekiranya hal itulah yang hanya bisa kita lakukan sekarang. Bagi sebagian kalangan yang ingin mengupayakan lahirnya Perppu KPK tetap dipersilahkan, akan tetapi sembari semua upaya "pembelaan" terhadap KPK berjalan mau tidak mau UU KPK yang ada saat ini tetap harus dijalani terlebih dahulu. Selama beberapa waktu kedepan kita akan tahu apakah UU KPK yang baru ini berdampak baik terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini atau malah justru membuat KPK memble dalam bertugas.

Bagaimanapun juga, cara terbaik menanggulangi tindak kejahatan adalah dengan mencegah agar jangan sampai kejahatan tersebut terjadi. Dengan kata lain tindakan preventif itu lebih penting. Sedangkan melakukan "aksi" penangkapan hanyalah bentuk tindakan korektif semata. Selama ini sepertinya kita masih terfokus pada aksi penangkapan. Sedangkan sesuatu yang sebenarnya lebih penting malah justru kurang mendapatkan perhatian.

Seandainya sistem pencegahan korupsi berjalan dengan baik, maka tanpa adanya KPK sekalipun kita tidak perlu khawatir. Permasalahannya siapa yang bisa mendesain sistem tata kelola di negara ini sehingga mampu menghalangi terjadinya tindak pidana korupsi?

Apabila belum ditemukan "formula" yang tepat untuk mencegah tindak pidana korupsi di negeri ini, maka selama itu pula kita akan terus berkutat dengan fenomena "tebang satu tumbuh seribut". Satu koruptor tertangkap tetapi kemudian muncul koruptor lain yang lebih banyak lagi. Sudah ada berapa banyak pejabat publik yang ditangkap KPK semenjak komisi anti rasuah ini berdiri? Tetapi mengapa setiap kali KPK "berhasil" menangkap seorang koruptor di kemudian hari muncul kembali koruptor lain?

Ada banyak hal yang perlu dievaluasi terkait upaya pemberantasan korupsi ini. Apakah hukuman yang ditimpakan tidak cukup membuat orang lain takut berbuat korup? Apakah sistem kita terlalu mudah diakali? Ataukah mentalitas sebagian orang di negeri ini begitu rakus hingga melakukan korupsi padahal mereka hidup sudah lebih dari cukup? Kita perlu lebih concern untuk mengurus hal ini.

Keberadaan KPK memang dibutuhkan sebagai bentuk penanggulangan serta pencegahan agar korupsi tidak semakin menyebar luas. Tetapi mungkin kita harus memikirkan agar bagaimana caranya pola kerja KPK ini tidak hanya sebatas pada pemberantasan saja, tetapi termasuk juga pencegahan. Sedangkan terkait detail teknis pelaksanaannya, itulah yang mesti dipikirkan.

Salam hangat,

Agil S Habib

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun