Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ayo Lawan! Kita dalam Status Super Darurat Kekerasan Seksual

6 Juli 2019   11:09 Diperbarui: 6 Juli 2019   11:22 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejahatan seksual adalah wujud nyata kerusakan moral seseorang (Ilustrasi gambar : https://www.alodokter.com)

Kekerasan seksual dan pembunuhan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini nasib naas itu harus dialami oleh seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di daerah Bogor, Jawa Barat, yang menjadi korban kebiadaban seorang tukang bubur dengan orientasi seks menyimpang. 

Beberapa waktu sebelumnya, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Lamongan, Jawa Timur. 

Terdapat sekitar 30 anak dibawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual seorang oknum guru. Bulan Juni lalu, polisi juga mengungkap kasus sodomi yang dilakukan oleh oknum guru bimbingan belajar (bimbel) kepada salah seorang siswa Sekolah Mengah Pertama (SMP). 

Dari catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjadi peningkatan kasus pelanggaran hak anak dari tahun ke tahun, dan dari semua kasus pelanggaran tersebut sebagian besar didominasi oleh aksi kekerasan seksual.

Terkait dengan kasus kejahatan seksual di Bogor sebenarnya tidak kali ini saja terjadi. Pada bulan Maret lalu kejahatan serupa juga terjadi dimana seorang remaja usia 14 tahun melakukan pencabulan kepada tiga anak kecil yang masih berusia kurang dari 5 tahun. 

Miris. Sampai-sampai KPAI menyebut Kabupaten Bogor tengah berada dalam situasi darurat kekeran terhadap anak. Inilah status yang menandakan bahwa kejahatan seksual tengah berada dalam situasi yang sangat-sangat mengkhawatirkan. Bahkan status darurat kekerasan seksual ini bisa jadi juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.

Meskipun status darurat sudah diberlakukan, ironisnya hal ini tidak membuat situasi berubah. Kejahatan seksual terhadap anak masih saja terjadi. Pelaku kejahatan seksual masih saja ada. Ini menandakan bahwa keberadaan status darurat kejahatan seksual ini belum memberikan kontribusi apa-apa selain hanya sebagai ikrar normatif perlawanan dan penolakan terhadap aksi kejahatan seksual di Indonesia. 

Salah satu buktinya adalah masih belum rampungnya Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang hingga saat ini masih tetap bertahan sebatas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU). Padahal status darurat kekerasan seksual sudah cukup lama digaungkan oleh beberapa komunitas di negeri ini. 

KPAI sudah menyuarakan hal ini, dan stasiun-stasiun televisi swasta pun beberapa waktu lalu juga gencar memberitakan. Namun setelah beberapa kasus kejahatan seksual terungkap, maka pemberitaan itu seperti menyusut dengan sendirinya. 

Gaung status darurat kekerasan seksual kembali memudar, hingga kini kemudian status itu akan muncul lagi ke permukaan terkait kasus kejahatan seksual yang kembali ditemukan kejadiannya. Hampir selalu seperti itu dari waktu ke waktu. 

Konsistensi untuk melakukan perlawanan terhadap tindak kejahatan seksual masih rendah. Jika kondisi seperti ini masi terus terjadi, lantas tidak khawatirkah kita dengan nasib anak-anak kita yang harus menghadapi ancaman luar biasa besar ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun