Implementasi Program Keluarga Harapan atau PKH ini disandarkan pada tiga hal utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat. Ketiga hal tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga memerlukan mekanisme pengelolaan program yang tersinergi satu sama lain. Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH memiliki kriteria tertentu dalam memilih Sumber Daya Manusia (SDM) yang dianggap tepat untuk menjadi peserta PKH ini.Â
Selain itu, para peserta PKH nantinya juga memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dijalankan dalam rangka mencapai tujuan utama dari program ini yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi keluarga secara berkelanjutan dan adanya perubahan perilaku positif bidang pendidikan dan kesehatan pada masyarakat peserta PKH.Â
Di dalam "Buku Pedoman Pelaksanaan PKH 2019", dijelaskan secara rinci terkait hak dan kewajiban dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk masing-masing komponen yang terdiri dari ibu hamil dan anak usia 0 -- 6 bulan (komponen kesehatan), anak sekolah dari SD/MI sampai SMA/MA atau anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (komponen pendidikan), serta lansia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas berat (komponen kesejahteraan sosial).Â
Setiap komponen tersebut berbeda satu sama lain terkait kewajiban yang harus dijalankan disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPM PKH. Misalnya anak sekolah memiliki kewajiban untuk memenuhi kehadiran minimal 85% di kelas, atau untuk ibu hamil diharuskan melakukan pemeriksaan rutin sebanyak empat kali dalam trisemester. Begitu juga untuk lansia ataupun penyandang disabilitas berat juga memiliki jenis kewajiban berbeda. Sedangkan untuk hak-hak KPM PKH antara lain :
- Mendapatkan layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
- Mendapatkan program komplementer penanggulangan kemiskinan
- Mendapatkan bantuan uang tunai
Besaran bantuan uang tunai PKH tahun 2019 sebagaimana dikutip dari laman keluargaharapan.com adalah sebagai berikut :
Mewajibkan ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan rutin di faskes merupakan sebuah upaya penanaman kebiasaan positif dan peduli kesehatan; Mensyaratkan kehadiran minimal 85% di kelas bagi anak sekolah merupakan cara menanamkan kebiasaan agar anak-anak dekat dengan lingkungan pendidikan dan lebih lebih peduli dengannya; Memastikan pemeriksaan kesehatan rutin bagi para lansia juga merupakan cara untuk membangkitkan kesadaran lansia terkait kondisinya. Hal inilah yang menjadi misi besar PKH untuk menciptakan kebiasaan positif masyarakat agar peduli terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosialnya. Â
Transformasi Keluarga Harapan
Memutus rantai kemiskinan dan menciptakan keluarga yang sejahtera adalah gagasan utama yang diusung oleh PKH semenjak program ini dimulai 12 tahun lalu. Berdasarkan konsep pengelolaan PKH yang memberlakukan sistem reward (memberikan dana bantuan bagi peserta PKH yang disiplin melakukan kewajiban PKH) dan juga punishmnet (menangguhkan dana bantuan bagi peserta yang tidak menjalankan kewajiban PKH) kepada KPM PKH maka dapat dikatakan bahwa pemerintah ingin menanamkan kebiasaan positif kepada keluarga Indonesia berbasis pada teori-X dari Douglas McGregor. Teori ini berasumsi bahwa setiap orang cenderung menghindari rutinitas pekerjaan, memerlukan pengawasan dan perlu dipaksa, butuh pengarahan, tidak menginginkan tanggung jawab, dan memerlukan pengawasan dalam setiap aktivitas.
Rhenald Kasali dalam buku Myelin menjelaskan tahapan dari teori-X McGregor ini yang terdiri atas lima tahapan. Dipaksa > Terpaksa > Bisa > Biasa > Budaya. Tahap pertama, dipaksa. Bahwa agar seseorang menjalankan suatu tindakan baik haruslah dipaksa melalui aturan-aturan yang ada.Â
Menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana yang sudah ditentukan. Apabila kewajiban itu dilanggar maka akan berbuah punishment tertentu sehingga mau tidak mau kewajiban tersebut harus dilaksanakan.Â