Mohon tunggu...
Agep Rumanto
Agep Rumanto Mohon Tunggu... -

Hanya pemuda desa biasa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dari Boikot Sari Roti ke Madinnah

5 Juli 2017   09:14 Diperbarui: 5 Juli 2017   20:39 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seharusnya momen boikot Sari Roti beberapa bulan yang lau dijadikan momen untuk menciptakan putaran-putaran ekonomi rakyat. Putaran ekonomi rakyat itu diciptakan dengan mengembangkan merk-merk roti daerah. Roti daerah yg hanya dijual di daerah tersebut, tidak dijual secara massive berskala nasional. Putaran ekonomi rakyat adalah sirkulasi uang yang hanya berputar di daerah-daerah. Putaran ekonomi rakyat tidak akan tercipta jika kita masih makan Sari Roti itu karena Sari Roti menyedot uang dari rakyat banyak untuk dikumpulkan ke sebuah perusahaan, ke seseorang atau sekelompok orang. Akibatnya uang hanya akan dikuasai oleh segelintir orang. Kekayaan pun hanya akan dikuasai oleh segelintir orang yg kemudian akan menimbulkan kecemburuan, kecemburuan yg akhir-akhir ini mulai menemui puncaknya.

Dengan roti-roti daerah maka pemusatan modal tidak akan terjadi. Dengan roti-roti daerah uang hanya akan berputar di daerah dan akibatnya akan timbul orang-orang kaya baru di daerah yang menurut saya kekayaannya tidak akan sampai menimbulkan kecemburuan sosial karena tidak berskala nasional dan tidak akan menimbulkan ketimpangan yang sistemik. Dengan putaran ekonomi daerah maka uang hanya akan berputar di daerah, berputarnya uang di daerah akan membuat daerah itu menjadi kaya, makmur dan sejahtera, karena tidak ada penyedotan uang ke nasional/Jakarta. Daerah itu akan kaya dengan sumber dayanya sendiri dan sumber daya itu akan dinikmati oleh orang dari daerah-daerah itu sendiri.

Itulah ekonomi kerakyatan, ekonomi yang bertumpu pada semangat keadilan sosial bukan semangat pengumpulan modal. Ekonomi kerakyatan itu bukan hanya amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 45, akan tetapi juga amanat Tuhan dalam ayatNya. Allah SWT memerintahkan agar kekayaan jangan hanya dikuasai oleh segelintir orang. Di dalam Al-Quran 59:7 Allah SWT berfirman "....agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu...". Ayat tersebut melarang orang kaya untuk bertambah kaya, orang yang sudah kaya dan semakin kaya tidak akan memberikan keadilan sosial, tidak akan memberikan pemerataan ekonomi.

Sudah saatnya isu-isu penistaan agama ini yang lebih bernuansa makkiyah kita bawa ke nuansa maddaniyah. Ayat-ayat makkiyah adalah ayat yang turun di Mekkah dan lebih banyak mengatur soal akidah dan ketauhidan. sementara ayat madanniyah turun di Medinnah dan lebih mengatur soal muamalah dalam bidang sosial, dalam hidup bermasyarakat termasuk dalam hal ekonomi. Saat Nabi Muhammad berdakwah di Mekkah Islam tidak berkembang terlalu pesat, Islam berkembang pesat saat Nabi Muhammad hijrah ke madinnah dan lebih banyak mengatur nilai-nilai sosial kemasyarakatan.

Di sini saya tidak akan memaparkan bagaimana cara mengembangkan roti daerah itu karena saya bukan ahli roti atau juga bukan ahli branding. Di sini saya hanya menggugah kesadaran kita ummat Islam untuk membagun ekonominya sendiri dengan bertumpu kepada ekonomi kerakyatan yang memiliki semangat keadilan sosial. Yuk mari kita berhijrah ke ekonomi kerakyatan.

Agep Rumanto

Master Degree of Sharia Banking and Finance

Sunan Kalijaga State Islamic University

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun