MTs Al Azhar (Citangkolo,Kujangsari) Musyawarah persiapan tahapn Ujian hari ini di gelar oleh Pengelola MTs Al Azhar citangkolo yang di hadiri oleh para Wali Murid siswa dan siswi, Guru dan karayawan MTs Al Azhar Citangkolo, Bapak Wibawanto selaku wakamad dalam sambutanya menyapampaikan "Dukungan orangtua sangat penting dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan buah hatinya. Namun, masih banyak orangtua yang kurang menyadari akan perannya dalam mendukung pendidikan anak dan menyerahkan sepenuhnya pada sekolah"
Karena Pilkada serentak tahun ini berbeda dengan pilkada -pilkada sebelumnya,sangsi hukum pidana tidak hanya bagi pemberi tapi juga bisa menjerat penerimanya, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Money Politik/Politik Uang, Pemberi dan Penerima Dipidana paling sedikit 36 Bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit 200 Juta dan Paling Banyak 1 Milyar.penjelasanya"