Mohon tunggu...
Ageng Yudhapratama
Ageng Yudhapratama Mohon Tunggu... Lainnya - Pengangguran profesional

Seorang manusia yang sering sambat mengenai banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sewindu UUK DIY, Apa yang Istimewa dari Yogyakarta?

1 September 2020   19:16 Diperbarui: 2 September 2020   17:55 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugu Yogyakarta (Foto: Shutterstock via Kompas.com)

Tepat pada penghujung bulan Agustus, sewindu yang lalu, UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY diteken Presiden SBY.

UU yang lebih sering disebut dengan UUK DIY atau UUK ini mengakhiri ontran-ontran berkepanjangan tentang identitas Yogyakarta sebagai daerah istimewa yang selama ini dibiarkan menggantung. Pengesahan UUK adalah simbol pengakuan resmi Pemerintah Indonesia terhadap status keistimewaan Yogyakarta.

Keistimewaan Yogyakarta yang diakui UUK sebenarnya tidak cuma satu hal saja, melainkan mencakup 5 hal sekaligus. Keistimewaan yang paling diketahui oleh awam tentu aspek politik.

Ada pengkhususan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY. Daerah ini tidak memiliki mekanisme Pemilihan Gubernur sebagaimana di daerah lain karena Sultan dan Paku Alam yang tengah bertakhta otomatis akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

Sebenarnya wajar saja jika aspek politik menjadi aspek keistimewaan yang paling dikenal publik. Sebab sebagian besar isi UUK DIY memang membahas teknis pengisian jabatan, tugas, serta wewenang Gubernur dan Wagub secara mendetail.

Padahal masih ada 4 aspek keistimewaan Yogyakarta lainnya yang ikut diakui oleh UUK. Keempat aspek tersebut ialah keistimewaan di bidang tata pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. 

Sayangnya 4 aspek ini malah tak ikut diatur spesifik di UUK. Keempat aspek ini "hanya" dibahas sepintas lalu dalam UUK.

Aturan detail tentang tata pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, "hanya" diatur lewat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) dan peraturan-peraturan lain yang levelnya dibawah UU.

Momen sewindu UUK ini tampaknya menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali aspek-aspek keistimewaan DIY yang lain di luar aspek politik.

Gambar diambil dari: dprd-diy.go.id
Gambar diambil dari: dprd-diy.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun