Ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang semakin menjadi, banyak orang yang memilih untuk tidak melakukan investasi karena menilai bahwa resesi menempatkan kondisi perekonomian menjadi tidak pasti. Namun, Investasi saat pandemi bukanlah hal yang tidak mungkin.
Beberapa orang justru menganggap kondi yang fluktiatif ini adalah sebuah peluang investasi, karena banyak instrument investasi yang jadi lebih murah dan saat dijual nantinya bisa lebih tinggi dibandingkan waktu normal. Maka dari itu, kuncinya adalah mengetahui dan menentukan instrument investasi yang tepat untuk berinvestasi. Salah satu instrumen investasi yang wajib kamu ketahui adalah reksadana.
Reksadana adalah kumpulan saham, obligasi, atau sekuritas lainnya yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional. Melalui reksadana, nantinya investasi kamu akan dikelola oleh manajer investasi yang telah memilki izin dari OJK.
Berinvestasi di reksadana tergolong mudah karena tidak membutuhkan biaya yang besar. Untuk itu, kamu dapat mengenali beberapa jenis reksadana berikut:
1. Reksadana Pasar Uang
Reksadana jenis ini menekankan pada upaya menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal dengan membentuk portofolio yang terdiversifikasi pada berbagai instrumen jangka pendek (<1 tahun), seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), commercial paper, promissory notes, call money, repurchase agreement, dll.
2. Reksadana Pendapatan Tetap
Pengalokasian aset pada reksadana pendapatan tetap dikonsentrasikan pada berbagai tipe obligasi yang dikelompokkan menjadi obligasi pemerintah, korporasi, dan pemerintah daerah (municipal bond) yang dapat mengeneralisasi adanya tingkat pengembalian yg stabil dengan tingkat risiko yang lebih tinggi dari pasar uang.
3. Reksadana Saham
Reksadana jenis ini mengalokasikan lebih dari 80% dana pada efek yang bersifat ekuitas (saham), terutama common stock. Reksadana ini dikenal dengan karakter high risk, high return.
4. Reksadana Campuran