Mohon tunggu...
AGAM TRIPASA WIJAYA 221002079
AGAM TRIPASA WIJAYA 221002079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas siliwangi

Hobi nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi Ekonomi Syari'ah

6 Oktober 2022   04:54 Diperbarui: 6 Oktober 2022   05:00 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi syariah sebagai suatu pemikiran ekonomi yang dianggap dapat menjadi alternatif dari pemikiran ekonomi saat ini sedang berkembang pesat di seluruh dunia dalam 10 tahun terakhir.Suatu pemikiran yang pada awal kehadirannya merupakan suatu kemustahilan, namun pada saat ini sudah merambah banyak negara di dunia.

Negara-negara tersebut pun tidak semuanya negara dengan mayoritas penduduknya muslim, tetapi juga negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Contohnya adalah perkembangan pesat keuangan syariah di Inggris yang kemudian mencoba menjadi pusat keuangan syariah di dunia.

Di tengah perkembangan yang amat pesat dan kondisi kita saat ini yang sedang berada di era digital dapat membuat ekonomi syariah semakin menyebarkan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia.Ekonomi syariah dengan segala infrastruktur dan instrumennya harus mampu mengambil peluang yang sangat besar ini. 

Kesempatan emas ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penggiat ekonomi syariah.Banyak hal yang dilakukan dalam dunia digital seperti sekarang ini dalam mengembangkan ekonomi syariah, khususnya di Indonesia. [1] 

Mengutip data Bank Indonesia, Menkominfo menyatakan digitalisasi justru telah berhasil mungkin transaksi produk halal selama periode Mei hingga Desember tahun 2020 lalu. 

Selama tahun 2020, metode pembayaran transaksi produk halal di e-Commerce tercatat didominasi oleh uang elektronik dan transfer bank masing-masing sebesar 42,1% dan 23,08% dari total keseluruhan pangsa pasar produk halal dalam platform e-commerce. [2]

Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.[1]

Tetapi Secara umum pengertian ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa.pada dasarnya ilmu ekonomi adalah ilmu yang menjelaskan cara untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, guna menjaga kelangsungan hidupnya.

Maka,tidak ayalnya dengan ekonomi lainnya bahwa ekonomi syariah merupakan ilmu yang dapat diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan manusia dalam pemenuhan kelangsungan hidupnya. 

Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah baik dalam hal jual beli, simpan pinjam, investasi. Dalam islam konsep kepemilikan harta adalah harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar, Riba. [3]

Digitalisasi ekonomi syariah mutlak dan harus untuk mengimbangi seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang makin merambah dalam genggaman tangan (gadget), dan berbagai fitur aplikasi bisnis yang ditawarkan makin banyak dan mudah digunakan oleh user dan dunia usaha seperti industri, perbankan dan pendidikan, mau tidak mau suka tidak suka ekonomi tumbuh dan berkembang terutama ekonomi syariah yang sedang naik daun pada era sekarang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun