Mohon tunggu...
Afzil Ramadian
Afzil Ramadian Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LABORA

Saya sebagai orang yang suka berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Tata Kelola Ikan Sidat dengan Prinsip Berkelanjutan

8 Oktober 2022   13:17 Diperbarui: 8 Oktober 2022   13:20 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat yang telah ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 118 Tahun 2021 diperlukan adanya wilayah larangan penangkapan ikan sidat pada lokasi-lokasi yang telah diketahui sebagai daerah distribusi sidat. Ikan sidat merupakan ikan katadroumus yang melakukan migrasi ke laut unttuk melakukan prses reproduksinya. 

Indukan sidat akan bermigrasi ke laut melalui alur sungai menuju muara sungai dan akhirnya ke laut untuk memijah. Anakan sidat yang dikenal dengan glass eel akan bermigrasi ke perairan tawar melalui muara-muara sungai untuk selanjutnya tumbuh dan berkembang di habitat perairan tawar pada jalur-jalur sungai. Jalir jalur sungai tersebut dapat terhubung dengan danau, waduk, setu, rawa-rawa dan genangan air lainnya dapat menjadi habitat pembesaran sidat. Penetapan wilayah larangan penangkapan sidat dimaksudkan untuk memberikan ruang khusus sebagai habitat sidat sehingga ada kesempatan sidat dapat hidup sesuai dengan siklusnya. 

Daerah pelarangan penangkapan sidat sesuai dengan siklus hidupnya diharapkan terletak pada tiga zona yaitu di zona pesisir di wilayah dekat muara sungai, zona pertengan sungai dan zona hulu sungai. Dengan penetapan wilayah larangan penangkapan sidat diharapkan keberadaan sidat dapat dilindungi sehingga Sebagian populasi sidat dapat melanjutkan proses hidupnya sebagai ikan katadromous.

Foto. Pemasangan lokasi Pencanangan di Provinsi Cilacap. Foto Afzil

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Ikan Sidat (Anguilla spp.) sebagai jenis ikan yang dilindungi. Peraturan perlindungan terbatas ikan sidat telah ditetapkan melalui Kep.Men KP No. 80 Tahun 2020. Perlindungan terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.) meliputi:

  • benih semua spesies Ikan Sidat (Anguilla spp.)pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah;
  • Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa dengan berat diatas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu; dan
  • Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. sidat pada ukuran tertentu untuk tidak ditangkap untuk berbagai keperluan.

Untuk mendukung peraturan perlindungan terbatas terhadap ikan sidat perlu dilakukan juga upaya untuk mempertahankan kondisi lingkungan dan habitat penting ikan sidat berupa penetapan daerah larangan penangkapan ikan sidat. Penetapan daerah larangan ini dilakukan dengan cara identifikasi lokasi dengan berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Kegiatan Identifikasi yang telah dilakukan pada lokasi-lokasi calon daerah larangan penangkapan ikan sidat juga dilakukan berdasarkan pendekatan penilaian dari berbagai dimensi seperti Kondisi Perairan, Dukungan Masyarakat, Keberadaan Ikan Sidat, dan Dukungan Pemangku Kepentingan.

whatsapp-image-2022-10-05-at-19-19-24-634113c9792a477e410cd662.jpeg
whatsapp-image-2022-10-05-at-19-19-24-634113c9792a477e410cd662.jpeg

Foto. Pemasangan lokasi Pencanangan di Kabupaten Pangandaran. Foto Afzil

Pada Bulan September s.d Oktober tahun 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemasangan tanda pencadangan. Dengan pelaksanaan pemasangan papan tanda pencadangan kawasan daerah larangan penangkapan ikan sidat di 6 Provinsi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Daerah, serta didukung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berharap tata kelola pemanfaatan dari ikan sidat dapat menggunakan prinsip perikanan yang berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun