Mohon tunggu...
AF Yanda
AF Yanda Mohon Tunggu... wiraswasta -

Suka sepak bola dari lahir,,, Tifosi Milan (Milanisti),,,

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Komite Ad-Hoc Reformasi, Solusi atau Masalah Baru?

10 Desember 2015   08:29 Diperbarui: 10 Desember 2015   08:46 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Agum Gumelar, Ketua Komite Ad-Hoc Reformasi / assets.kompas.com"][/caption]

Pasca disahkannya Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI oleh FIFA dan AFC melalui rapat Exco FIFA tanggal 03 Desember 2015 yang lalu, banyak kabar yang begitu cepatnya berkembang dikalangan para pecinta sepakbola Nasional, khususunya terkait sikap para stakeholder sepakbola Negeri ini pasca dibentuk dan disahkannya Komite Ad-hoc Reformasi oleh FIFA tersebut.

Dibentuknya dan disahkannya komite Ad-Hoc Reformasi PSSI sendiri ialah sebagai langkah atau jalan untuk mencari solusi atau formula yang tepat mengatasi permasalahan serta konflik yang terjadi di persepakbolaan Indonesia saat ini, tentunya dengan melibatkan seluruh elemen stakeholder sepakbola Negeri ini seperti Federasi, Pemerintah (Kemenpora), Asosiasi Pemain, Media/Wartawan, dan beberapa unsur lainnya yang berkaitan langsung dengan persepakbolaan Indonesia.

Ada lima tugas pokok komite Ad-Hoc Reformasi PSSI ini, dimana tugas dan kerja komite ini nantinya dipertanggung jawabkan langsung dan berada dalam pengawasan FIFA. Lima bidang tugas komite Ad-Hoc reformasi ini diantaranya,

1. Hubungan dengan Pemain
a. Membuat NDRC (Badan Penyelesaian Sengketa) sesuai dengan ketentuan yang relevan dengan Statuta FIFA, aturan, dan surat edaran.
b. Meninjau hubungan PSSI dan APPI dan memastikan APPI sebagai perwakilan pemain yang dikenal PSSI di bawah MoU atau dokumen legal lain.
c. Membuat standar kontrak untuk pemain profesional harus memenuhi persyaratan minimum kontrak yang dibuat FIFA.
d. Mempertimbangkan area lain untuk pemain, termasuk asuransi.

2. Tata kelola
a. Meninjau Statuta PSSI untuk memastikan berjalan sesuai Statuta FIFA, termasuk komposisi Komite Eksekutif PSSI dan Kongres PSSI. Setiap perubahan tidak memengaruhi kepengurusan saat ini. Perubahan yang direkomendasikan Komite (Ad Hoc) tidak berlaku sampai Komite Eksekutif PSSI saat ini berakhir

3. Liga Profesional
a. Meninjau hubungan PSSI dan ISL dan merekomendasikan perubahan jika diperlukan
b. Membuat sistem lisensi klub yang memenuhi persyaratan FIFA dan AFC, termasuk kriteria A dan B yang ada di dalam FIFA Club Licensing Regulations

4. Tim Nasional
a. Membuat rencana untuk event internasional akan datang (AFF, SEA Games, Asian Games)

5. Pengembangan Infrastruktur
a. Meninjau pengembangan dan perawatan infrastruktur sepak bola nasional

Komite Ad-Hoc Reformasi ini sendiri akan diketuai oleh Agum Gumelar dan IGK Manila sebagai wakilnya, sedangkan anggota atau tim yang terdiri dari unsur-unsur stakeholder sepakbola Indonesia akan diisi oleh tujuh orang dari masing-masing perwakilan stakeholder seperti Federasi (PSSI), Pemerintah (Kemenpora), Asosiasi Pemain (APPI), Badan Liga, Perwakilan Sepakbola Wanita, KONI dan KOI. Dari ketujuh unsur tersebut hanya Kemenpora dan KOI yang belum menunjuk nama yang akan masuk dalam tim komite Ad-Hoc reformasi tersebut.

Komite Ad-Hoc reformasi sendiri hanya memiliki waktu yang sangat mepet untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di persepakbolaan Indonesia termasuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Pemerintah (Kemenpora) dan juga Federasi (PSSI). Jika permasalahan serta konflik tak juga bisa diselesaikan melalui komite Ad-Hoc ini maka akan dibawa ke kongres tahunan FIFA pada Februari 2016 mendatang dan berpotensi memperpanjang sanksi bagi sepakbola Indonesia, dimana sanksi ini nantinya hanya bisa dicabut pada kongres tahunan FIFA ditahun berikutnya (2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun