Mohon tunggu...
Afwan Zakir
Afwan Zakir Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Melalui Zakat Membangun Perekonomian Ummat

1 Juli 2018   14:00 Diperbarui: 1 Juli 2018   18:39 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Baik bagi anak-anak, remaja,  dewasa begitu juga mereka yang telah lanjut usia. Kedudukan zakat sama dengan kedudukan sholat. Nampak dari setiap  perintah sholat selalu diikuti dengan perintah zakat. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 110)

Zakat di salurkan atau di berikan tidak sekedar sampai pada fakir miskin. Nabi SAW menyarankan agar zakat tersalurkan dengan tujuan agar dapat membebaskan seorang dari kefakiran dan kemiskinan nya.

Dalam Al-Qur'an sendiri orang yang berhak menerima zakat ada 8 ashnaf (golongan) dan salah satunya yakni fakir dan miskin dan itupun sangat diperuntukkan bagi keduanya.

Demi kemaslahatan ummat dana zakat di kumpulkan  begitu pula memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraan lahir batin masyarakat seperti halnya untuk prasarana ibadah, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan ekonomi lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun