Mohon tunggu...
Afviya Nabila
Afviya Nabila Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

masih mencari jalannya di balik layar dan papan huruf

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengejar Lailatul Qadar, Ketahui Cara I'tikaf yang Benar

3 Mei 2021   10:00 Diperbarui: 3 Mei 2021   11:58 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
I'tikaf di masjid menantikan kemuliaan malam Lailatul Qadar (Siti Rahmanah Mat Daud/unsplash)

(1) Beragama Islam, (2) memiliki akal sehat, dan (3) bebas dari hadas besar. Selain menerapkan rukun dan syarat i'tikaf, tentunya kita juga harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan itikaf kita. 

Hal-hal yang membatalkan i'tikaf

1.Keluar dari masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dan berkali-kali membuat alasan. Jika kita keluar dari masjid selama masa i'tikaf tersebut karena kebutuhan yang sebenarnya dapat ditunda, maka ketika kembali ke masjid kita harus melakukan niat i'tikaf yang baru. 

2. Berhubungan suami-istri

3. Mabuk karena disengaja

4. Berada dalam kondisi haid, nifas, atau junub

5. Murtad

Mengetahui hukum i'tikaf di masjid bagi perempuan (hasan almasi/unsplash)
Mengetahui hukum i'tikaf di masjid bagi perempuan (hasan almasi/unsplash)

Bagaimana dengan hukum i'tikaf di masjid untuk perempuan?

Meskipun ibadah i'tikaf dapat dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah, namun bagaimana dengan perempuan yang memang dianjurkan untuk beribadah di rumah?

Berdasarkan kutipan dari NU Online, keterangan mengenai hal ini disampaikan oleh Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi yang dapat diartikan sebagai berikut :

"Imam Abu Hanifah berkata: Sah bagi wanita untuk beri'tikaf di masjid rumahnya, tepatnya ruangan di rumah yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i'tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan beri'tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan."

Maka dapat disimpulan bahwa menurut Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i, perempuan dapat melakukan ibadah i'tikaf di rumah tepatnya pada ruangan khusus yang biasa digunakan untuk beribadah (masjid/mushola rumah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun