Mohon tunggu...
Ahmad FurqonBurhani
Ahmad FurqonBurhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rendahnya Penerapan Etika Bisnis UMKM di Kalangan Masyarakat

2 Januari 2021   08:30 Diperbarui: 2 Januari 2021   08:36 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjalankan sebuah bisnis, sangat penting dalam menjalankan atau menerapkan etika bisnis, dimana hal tersebut berfungsi untuk memberikan kenyamanan dalam proses pelayanan konsumen, sehingga dengan menerapkan etika bisnis sebuah perusahan baik perusahan besar atau perusahaan umkm akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen serta menjadikan sebuah perusahaan memiliki peluang luas untuk mengembangkan perusahaannya. Untuk mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut menggapai suatu keberhasilan menerapkan etika bisnis perusahannya maka diperlukan tanggapan atau penilaian dari berbagai konsumennya.

Suatu ketika saya pernah makan di sebuah warung dimana dalam proses pelayanannya sudah baik, penjualnya ramah dan suka bergurau, namun setelah makanan dihidangkan saya merasa kurang puas karena sayurnya yang masih keras dan kurang matang, begitupun juga nasinya. Kemudian saya melakukan komplain terhadap penjual tersebut, karena penjual suka bergurau, penjual menanggapi dengan tanggapan gurauan. 

Mungkin hal tersebut lucu bagi orang pada umumnya. Akan tetapi untuk kepuasan konsumen sangat tidak memuaskan, dalam etika bisnis hal tersebut merupakan perilaku yang salah dalam bisnis. Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Seharusnya penjual mengecek terlebih dahulu kematangan dan kelayakan makanan yang dijualnya sebelum menghidangkan kepada konsumennya. Kemudian perilaku yang seharusnya dilakukan oleh penjual hendaknya meminta maaf terhadap konsumen serta menawarkan makanan yang baru atau mengembalikan uangnya sebagai permintaan maaf terhadap ketidak nyamanan pelayanan penjual terhadap konsumen. Sebagaimana Pasal 4 huruf h UU 8/1999 konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa penerapan etika bisnis dalam sebuah perusahaan sangat penting karena hal tersebut menyangkut kepercayan, kenyamanan, dan kepuasan konsumen terhadap pelayaan sebuah perusahaan tersebut dimana hal tersebut dapat mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan perusahaan tersebut dalam melayanni konsumen sesuai etika dalam berbisnis. Dari pengalaman tersebut menunjukkan bahwa masih banyak perilaku penyelewengan terhadap etika bisnis yang tertera pada UU no 8 tahun 1999 pasal 4.

Daftar Rujukan:

Solihin, Ismail. 2014. Pengantar Bisnis. Maulana A, editor. Jakarta (ID): Erlangga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun